Kepala LP Klas I Tanjung Gusta Medan, Samuel Purba, SH, MHum di Medan, Sabtu, mengatakan, 11 narapidana itu mendapatkan perubahan status hukuman karena dinilai berkelakuan baik dalam lima tahun terakhir.
Samuel mengatakan, dari jumlah 11 narapidana yang mendapatkan perubahan status hukuman itu, lima diantaranya terkait kasus pembunuhan yakni M. Handayani yang ditahan sejak 3 Januari 2003 dan Henki Purnomo yang ditahan sejak 10 Juli 2003.
Narapidana lainnya yang mendapat perubahan status adalah Isak (ditahan sejak 6 Maret 2003), Sazonolo Laia (ditahan sejak 8 Juli 2003) dan Legiman (ditahan sejak 1 Desember 1997).
Enam narapidana lainnya adalah yang terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, yakni Yusuf Suryadinata Lumbangaol (ditahan sejak 8 Mei 1995), M. Basir (ditahan sejak 4 September 2002) dan Munawir (ditahan sejak 22 September 2002).
Kemudian, Suherman Gunawan (ditahan sejak 9 Mei 2003), Hidayat Effendi (ditahan sejak 14 Mei 2003) dan Zainuddin (ditahan sejak 1 Maret 2001).
Semua ketentuan itu tercantum dalam Keppres Nomor 19/2009 tertanggal 21 Juli 2009 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, katanya.
Ia mengatakan, sebelum adanya Keppres tersebut, 11 narapidana seumur harus menghabiskan sisa usianya dalam penahanan LP Klas I Tanjung Gusta Medan.
Namun, dengan adanya perubahan status hukuman itu, maka masa pembebasan 11 narapidana seumur hidup juga akan berubah.
Ia merincikan M. Handayani akan bebas pada 3 Januari 2023, Henki Purnomo (bebas pada 4 Januari 2023), Isak (bebas pada 6 Maret 2023), Sazonolo Laia (bebas pada 27 Desember 2022) dan Legiman (bebas pada 1 Desember 2017).
Sedangkan enam narapidana kasus peredaran gelap narkoba, yakni Yusuf Suryadinata Lumbangaol (bebas pada 8 Mei 2015), M. Basir (bebas pada 4 September 2022), Munawir (bebas pada 22 September 2022).
Lalu, Suherman Gunawan akan bebas pada 22 September 2022), Hidayat Effendi (bebas pada 14 Maret 2023) dan Zainuddin akan bebas pada 1 Maret 2021.
Bahkan, kata Samuel, masa pembebasan 11 narapidana tersebut bisa lebih cepat jika mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, baik remisi umum pada setiap 17 Agustus mau pun remisi khusus pada hari besar keagamaan.
"Semuanya tergantung perilaku narapidana yang bersangkutan. Kalau berkelakuan baik, maka akan usulkan dapat remisi," katanya.
Awalnya, kata Samuel, pihaknya mengusulkan perubahan status hukuman untuk 16 narapidana seumur hidup kepada Presiden Yudhoyono melalui Kanwil Depkumham Sumut.
Namun, yang disetujui hanya berjumlah 11 orang. "Sisanya akan kami usulkan lagi tahun depan, yang penting para narapidana itu tetap berkelakuan baik" kata Samuel.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009