Jakarta (ANTARA News) - Aparat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai (BC) menggagalkan upaya ekspor sekitar 250 ton kayu olahan dari Kepulauan Riau ke Malaysia.

Kepala Humas Ditjen BC Evi Suhartantyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, kapal patroli BC Tanjung Balai Karimun mengamankan kapal Motor (KM) Vera Arista yang memuat kayu tersebut.

"Kapal Patroli BC-5002 menangkap KM Vera Arista pada 25 Desember di Perairan Tanjung Rambut, Kepulauan Riau yang sedang mengarah ke Malaysia," kata Evi.

Potensi kerugian negara dari eksportasi ilegal kayu olahan itu diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar yang berasal dari pajak dalam rangka ekspor.

Saat ini KM Vera Arista beserta anak buahnya telah dibawa ke Kantor Wilayah BC Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau.

Sebelumnya pada pertengahan November 2009, aparat Kanwil BC Semarang juga menggagalkan upaya ekspor ilegal kayu gergajian dan rotan asalan (batangan) melalui Semarang.

Kayu dan rotan tersebut ditimbun di Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Jalan Arteri Semarang Jawa Tengah.

BC memperkirakan kerugian negara atas penyelundupan kayu dan rotan ini mencapai sekitar Rp5 miliar. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009