Bengkulu (ANTARA) - Pihak kepolisian di Bengkulu menyebut toko emas Permata Duty di jalan KZ Abidin, Kota Bengkulu, yang menjual perhiasan emas palsu telah beroperasi selama sekitar lima tahun.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno menyebut, hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pemilik toko yakni IM (57) tahun yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya kalau berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka toko itu sudah beroperasi selama sekitar lima tahun dan diperkirakan perhiasan emas palsu yang dijual sudah banyak beredar di masyarakat," kata Sudarno di Bengkulu, Minggu.

Meski demikian, Sudarno menyebut kepolisian belum dapat menyampaikan berapa total perhiasan emas palsu yang telah dijual tersangka mengingat saat ini masih dalam proses pengembangan.

Baca juga: Polisi sita setengah kilogram emas palsu dari sebuah toko di Bengkulu
Baca juga: Polisi ringkus tiga penjual emas palsu di Solok Selatan
Baca juga: Setengah ton emas palsu korban Dimas Kanjeng

Namun, dari toko emas milik tersangka, polisi menyita sedikitnya setengah kilogram emas palsu yang telah dibentuk menjadi perhiasan dengan bermacam jenis.

Selain itu, polisi juga menyita alat sepuh emas, surat pembelian emas, dan barang bukti lainnya.

Sudarno meminta masyarakat yang merasa menjadi korban pembelian emas palsu di toko Permata Dury di jalan KZ Abidin, Kota Bengkulu, agar segera membuat laporan ke polisi.

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban karena telah membeli emas palsu di toko tersebut agar segera melapor ke polisi," ucapnya.

Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menetapkan pemilik toko emas Permata Dury IM (57) sebagai tersangka pada Kamis lalu karena telah menjual emas palsu dengan cara menyepuh perak dengan emas lalu dijual ke masyarakat dengan harga emas asli.

Kemudian, tersangka menjual perhiasan emas palsu itu dengan harga emas asli dengan kadar 24 karat dan memanfaatkan naiknya harga jual emas saat ini.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 106 juncto pasal 24 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e dan f juncto pasal 73 ayat 1 juncto pasal 16 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kalau urusan ganti rugi itu bukan urusan polisi, kalau ada yang melapor kita proses pidananya, kalau ganti rugi itu urusan sama pelakunya yang sekarang sudah kita tahan," papar Sudarno.

Selain itu, kata Sudarno, pihaknya belum menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus penjualan emas palsu tersebut, sehingga diperkirakan hanya ada satu tersangka dalam kasus ini.

"Kita belum bisa memperkirakan sudah berapa emas palsu yang sudah dijual tersangka itu apakah satu kilo atau berapa kita belum bisa sampaikan, nanti karena sekarang masih pengembangan," kata Sudarno.

Pewarta: Carminanda
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020