"Tim yang turun ke lapangan masih banyak menemukan produk kerupuk merah beredar seperti di pasar Megang Sakti, Tugumulyo dan Rupit," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelolaan Pasar, Kabupaten Musi Rawas EC Priskodesi, Jumat.
Ia menjelaskan, larangan peredaran kerupuk merah atau yang sering disebut warga "kerupuk Inul" karena jenis makanan ini mengandung zat zat pewarna rhodamin yang berbahaya bagi kesehatan.
Jenis makanan ini mengandung bahan berbahaya setelah pihaknya mengambil sampel makanan dan minuman yang diuji di laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu.
Kerupuk merah merupakan bahan makanan tambahan yang biasa disajikan pada acara sedekah, serta campuran untuk makanan lontong.
Penyakit yang dapat ditimbulkan akibat memakan bahan makanan yang mengandung zat berbahaya tersebut bagi manusia dapat menyebabkan penyakit kanker.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membeli makanan jenis tersebut, karena dapat membahayakan kesehatan. Untuk mencegah peredaran makanan berbahaya ini akan terus memantau peredarannya.
Produksi kerupuk merah itu diduga dari Kota Lubuklinggau, bukan di Kabupaten Musi Rawas.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009