PBB (ANTARA News/Reuters)- Majelis Umum PBB dalam sebuah resolusi yang disetujui Kamis waktu setempat (Jumat waktu Indonesia) mengecam pelanggaran-pelangaran hak asasi manusia (HAM) di Myanmar.
Resolusi terhadap negara, dulu bernama Burma itu, yang diputuskan melalui pemungutan suara 86 setuju , 23 menentang dan 39 abstain" itu mengecam keras pelanggaran yang sistematis terhadap pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan pokok rakyat Myanmar yang masih terus berlangsung."
Resolusi itu juga mendesak para penguasa militer Myanmar segera membebaskan pemimpin opopsisi dan pemenang hadiah Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi dari tahanan rumah, serta lebih dari 2.000 tahanan lainnya.
November lalu, utusan khusus PBB untuk Myanmar, Than Swe, menolak resolusi yang tidak mengikat itu, waktu masih dalam bentuk rancangan, menyebutnya "sangat tidak sempurna" dan tidak lain adalah "cara-cara lain untuk tetap menekan Myanmar sekaligus dengan sanksi-snksi-sanksi."
Swe tidak dapat dihubungi untuk diminta komentar mengenai keputusan Kamis itu. Majelis Umum mengecm situasi hak asasi manusia di Korea Utara, Myanmar, Iran mejadi acara tahunan dalam tahun-tahun belakangan ini.
Keputusan tahun ini dibuat setelah penyelidik khusus hak asasi manusia PBB tentang Myanmar Tomas Ojea Quintana mengemukakan kepada sidang Majelis Umum Oktober bahwa "situasi hak asasi manusia di Myanmar tetap menggusarkan."
Utsan-utusan dri sejumlah negara yang kelompok hak asasi manusia juga tuduh memiliki catatan buruk hak asasi mansia-- termasuk China, Rusia, Libya, Sudan, Suriah, Mesir dan Zimbabwe-- mengatakan mereka umumnya menentang resolusi-resolusi seperti itu karena memiliih negara-negara khusus.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009