Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menjangkau para pemulung dengan program jaring pengaman sosial, yang mencakup pemberian bantuan-bantuan sosial dasar dan bantuan usaha.
Siaran pers dari Kementerian Sosial yang diterima di Jakarta, Minggu, menyebutkan bahwa para pemulung bisa dimasukkan sebagai bagian dari sasaran program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) daur ulang sampah, kewirausahaan sosial, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT), dan bantuan rehabilitasi rumah.
"Poin penting yang pernah disampaikan Mensos yaitu mendampingi pemulung tidak hanya memastikan perubahan sikap, mental dan perilaku, tetapi harus ada upaya lebih lanjut baik dalam bentuk bantuan sosial berkelanjutan dan akses program-program pemberdayaan sosial," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat.
Menurut data kementerian, sebagian pemulung sudah terjaring dalam program bantuan bahan pokok pemerintah. Kementerian Sosial masih melakukan pendataan untuk memasukkan para pemulung dan keluarganya sebagai sasaran program jaring pengaman sosial.
Selain itu, Kementerian Sosial menjalankan Program Penanganan Warga Terlantar Akibat COVID-19 (PWTC) yang mencakup para pemulung dan keluarganya. Pemerintah menerapkan pendekatan berbasis keluarga, berbasis komunitas, dan berbasis residensial dalam program tersebut.
Bersama dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Kementerian Sosial juga menjalankan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi para pemulung.
Program tersebut mencakup pemberian status legal sebagai Kader Penggerak Kebersihan (KPK), asistensi rehabilitasi sosial dan kewirausahaan sosial, serta pemberian jaminan akses terhadap pelayanan layanan dasar.
Sejak Maret hingga Agustus 2020, Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan LKS telah menangani 6.015 warga yang terlantar dan sekitar 70 persen di antaranya merupakan pemulung.
Baca juga:
Polri salurkan 1.500 paket sembako untuk pemulung Bantar Gebang
Warga Kampung Pemulung Pancoran terima bantuan sembako dari Kemensos
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020