jika penyandang disabilitas mendapat dukungan dan fasilitas yang ramah, mereka akan menjadi warga masyarakat yang mampu mandiri,

Bogor (ANTARA) - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mendorong agar Kota Bogor menjadi kota ramah penyandang disabilitas yang ditandai dengan adanya regulasi di tingkat Kota Bogor yang mengatur perlindungan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas.

"Setiap anggota masyarakat pada dasarnya memiliki hak hidup yang sama untuk hidup bisa tenang, aman, nyaman, dan sejahtera. Penyandang disabilitas, karena keterbatasan kondisi fisiknya, sehingga memerlukan kebutuhan khusus dalam menjalani aktivitas. Hal ini perlu diatur dalam regulasi untuk memiliki hak yang sama," kata Bima Arya di Kota Bogor, Sabtu.

Karena itu, pihaknya menyatakan sepakat terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas di Kota Bogor hasil prakarsa DPRD, yang siap dibahas oleh panitia khusus (Pansus) di DPRD untuk menjadi regulasi.

Menurut Bima Arya, Raperda terkait penyandang disabilitas tersebut setelah nantinya diberlakukan sebagai peraturan daerah (Paerda) akan menjadi aturan di Kota yang landasan hukum dalam penyelenggaraan perlindungan dan dukungan fasilitas bagi penyandang disabilitas.

"Saya meyakini, jika penyandang disabilitas mendapat dukungan dan fasilitas yang ramah, maka mereka akan menjadi warga masyarakat yang mampu mandiri, bahkan mampu berkontribusi secara aktif dan produktif, sehingga mereka dapat memberikan kemanfaatan bagi kehidupan orang lain," katanya.

Bisa juga menyampaikan usulan kepada DPRD yang siap membahas Raperda terkait penyandang disabilitas, agar dalam pembahasannya memasukkan aturan mengenai sarana dan prasarana di ruang publik yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

"Penyediaan sarana dan prasarana ini, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Ruang publik tidak hanya dikelola oleh pemerintah, tapi ada juga yang dikelola swasta," katanya.

Bima juga mengusulkan bahwa penyusunan Raperda ini, harus sejalan dengan aturan perundangan di atasnya, baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun Perda Provinsi dan peraturan gubernur.

Baca juga: Polresta Bogor fasilitasi penyandang disabilitas miliki SIM D

Baca juga: Mensos ingatkan aturan peluang kerja untuk difabel

Baca juga: Kominfo dorong pembangunan kota ramah disabilitas

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020