Kelakuan tidak senonoh sang bapak itu dilakukannya sejak 2004, namun baru terbongkar setelah anak kandungnya, Di (16), menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada ibunya, kata Kasat Reskrim Polres Kota Cimahi, AKP Achmad Zubair, Jumat.
"Korban menceritakan kepada ibu kandungnya bahwa korban telah dinodai sebanyak empat kali oleh bapaknya hingga hamil dan melahirkan. Saat ini bayi korban berusia sekitar lima tahun," kata Achmad Zubair.
Berdasarkan catatan Polresta Cimahi, tahun 2004 pelaku sempat melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan mengaku bahwa anaknya telah diperkosa oleh orang yang tidak dikenal.
"Begitu mengetahui anaknya hamil oleh pelaku, pelaku berpura-pura membuat laporan palsu ke polisi bahwa anaknya telah hamil karena diperkosa orang yang tidak dikenal," ujar Kasat Reskrim.
Namun saat hendak dilakukan penyidikan oleh polisi, tersangka Us menghilang dan berhasil ditangkap oleh polisi sekitar satu minggu lalu.
"Kami sempat kaget karena berdasarkan pengakuan keluarga korban, pelaku pemerkosaan ialah ayah kandungnya sendiri bukan oleh orang tidak dikenal. Ini artinya korban telah membuat laporan palsu," kata Achmad Zubair.
Perbuatan bejat bapak kandung terhadap putrinya dilakukan siang hari ketika istrinya terlelap tidur siang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU No 23 tahun 2002 Pasal 81 tentang Perlindungan Anak, pasal 285 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Tersangka kami jerat dengan UU No23 Tahun 2002 pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009