Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang Djaka Ritamtama, Jumat, mengakui, ada sembilan perusahaan yang secara resmi mengajukan penangguhan dengan alasan tidak mampu membayar karyawannya sesuai UMK yang telah ditetapkan.
"Kami bersama tim penangguhan sudah melakukan kajian secara detail dan teliti. Kesembilan perusahaan itu memang layak menangguhkan UMK yang berlaku tahun 2010 sebesar Rp1.000.005,00," tegas Djaka.
Kesembilan perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2010 itu di antaranya adalah Perkebunan di bawah PTPN XII yakni Perkebunan Wonosari, Kalibakar, Pancursari dan Bangelan, PT Patal Lawang, RS Bersalin Lawang, PT Lieas Lawang, perusahaan kopi CV asal Jaya Dampit dan RS Marsudi Waluyo Singosari.
Akan tetapi, lanjut Djaka, sesuai UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menakertrans 132/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penangguhan, maka perusahaan yang menangguhkan UMK 2010 harus tetap membayar karyawannya sesuai UMK 2009 sebesar Rp845.500,00/bulan.
Sesuai aturan, tegas Djaka, perusahaan yang mengajukan penangguhan harus membayar karyawannya sesuai UMK yang berlaku tahun sebelumnya, namun ada juga perusahaan yang diberlakukan khusus setelah mendapatkan toleransi yang membayar karyawannya di bawah UMK yang berlaku seperti Perkebunan Kalibakar.
Selain itu, katanya, ada juga perusahaan yang mendapatkan toleransi dengan catatan ada kesepakatan antara pihak karyawan dengan manajemen perusahaan (pemilik perusahaan).
"Sepanjang ada kesepakatan dan kondisi perusahaan benar-benar tidak mampu serta tidak menimbulkan gejolak bagi karyawan tidak masalah. Tapi, perusahaan bersangkutan ketika sudah mampu juga harus membayar sesuai UMK yang berlaku," tegas Djaka.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009