Timika (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw mengingatkan warga di wilayah itu agar bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan dan memanfaatkan media sosial agar tidak terjerat pelanggaran pidana.
"Kepada seluruh masyarakat, kita semua harus hati-hati dalam hal menerima informasi di media sosial, termasuk link-link berita yang dikirim oleh seseorang tanpa identitas yang jelas. Hati-hati untuk membuka itu. Kadang-kadang itu dipakai oleh para pihak untuk menjaring semakin banyak korban. Bila ada hal seperti itu diharapkan tidak meneruskan ke orang lain sebelum ada klarifikasi dari pihak yang bertanggung jawab atau berkompeten," kata Irjen Waterpauw di Timika, Sabtu.
Penegasan itu dikemukakan Kapolda Papua menyikapi beredarnya video mesum ditengarai melibatkan seorang tokoh masyarakat Mimika yang juga mantan anggota DPRD Mimika MM.
Video berdurasi 58 detik itu tersebar di sejumlah grup WhatsApp di Kota Timika pada Selasa (11/8) malam membuat geger warga setempat.
Penyebarluasan video mesum MM itu ke media sosial ditengarai melibatkan salah satu pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika.
Menyikapi hal itu, Kapolda Papua langsung memerintahkan jajaran penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika agar melimpahkan pengusutan lebih lanjut kasus video mesum MM itu ke penyidik Polda Papua.
Baca juga: Polda Papua ambil alih penanganan kasus video mesum mantan DPRD Mimika
Irjen Waterpauw menegaskan kasus video mesum MM tersebut sangat meresahkan warga Mimika sehingga siapapun yang terlibat dalam menyebarluaskan video tersebut akan diusut tuntas untuk dihadapkan ke proses hukum.
"Berkaitan dengan video ini apakah mengandung kepentingan tertentu dan lainnya, itu akan terlihat ketika kita mengungkap semuanya. Kami belum bisa memastikan itu sekarang ini. Yang jelas, pihak-pihak yang memanfaatkan ruang-ruang itu untuk kepentingannya, ini menjadi momentum bagi kami untuk membuka semuanya. Artinya ini menjadi pintu masuk untuk kita proses," kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Guna mengusut tuntas kasus video mesum MM, Kapolda Papua akan membentuk Tim Khusus atau Satuan Tugas Khusus yang beranggotakan sejumlah penyidik senior dan dikomandani oleh satu dua perwira.
"Mengingat kasus ini berkaitan dengan penerapan UU ITE ( UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009) maka harus melibatkan ahli. Mengingat di Polres Mimika ada keterbatasan-keterbatasan maka kami akan tarik kasus ini ke Polda yang mempunyai sarana dan prasarana yang lebih cukup untuk memudahkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini," jelas Irjen Waterpauw.
Terkait beredarnya video mesum MM tersebut, Polres Mimika telah mengamankan pelaku yaitu seorang perempuan bernama Azup alias I.
Penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan dua buah telefon seluler bersama kartu sim-nya.
Video itu diunggah ke media sosial dengan kode 'Big Bos'.
Tersangka Azup alias I kini dijerat dengan pidana berlapis yaitu Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana enam sampai 12 tahun penjara dan denda Rp250 juta sampai dengan Rp6 miliar.
Selain itu, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: Sebarkan video mesum, Warga Muara Teweh Kalteng ditangkap polisi
Baca juga: Polisi tangkap pria sebar video mesum mantan pacar
Baca juga: Polisi usut kasus video mesum mantan anggota DPRD Mimika
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020