Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century Idrus Marham mengatakan, Panitia Angket akan melanjutkan rapat konsultasi memeriksa saksi-saksi terkait kasus Bank Century, mulai Selasa (5/1).
"Panitia Angket masih akan mendalami persoalan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) yang belum tuntas," kata Idrus Marham di Jakarta, Kamis.
Dikatakan Idrus, pejabat yang akan diminta keterangan adalah pejabat Bank Indonesia (BI) yang belum sempat dimintai keterangan dan yang disebut-sebut saksi sebelumnya yakni pejabat di level deputi gubernur, direktur pengawasan, dan kepala biro hukum.
Beberapa pejabat yang telah dijadwalkan sebelumnya tapi belum sempat dimintai keterangan adalah Deputi Gubernur BI Hartadi A Sarwono, Muliaman D Hadad, dan Budi Mulia serta mantan Direktur Pengawasan BI Sabar Anton Tarihoran.
"Persoalan FPJP akan kami usahakan selesai dalam sehari pada Selasa (5/1)," katanya.
Setelah persoalan FPJP selesai, kata dia, maka Panitia Angket akan mendalami persoalan keputusan "bailout", kesimpulan Bank Century berdampak sistemik, Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Komite Komunikasi (KK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pada rapat-rapat selanjutnya, kata dia, Panitia Angket akan memanggil saksi lainnya, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Karena Panitia Angket mendalami kasus bank Century dari satu tema ke tema lain, maka saksi yang sudah dimintai keterangan masih mungkin akan dimintai keterangan lagi," katanya.
Menurut Idrus, penetapan tema-tema yang didalami Ppanitia Angket berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ada sembilan item pelanggaran pada keputusan "bailout" kepada Bank Century.
Sebelumya, Panitia Angket sudah memanggil saksi-saksi yakni mantan Gubernur BI periode 2001-2008 Burhanuddin Abdullah serta Deputi Gubernur BI Anwar Nasution dan Miranda S Goeltom, pada Senin (21/12).
Kemudian, mantan Gubernur BI periode 2008-2009 Boediono dan deputi Gubernur BI Miranda S Goeltom dan Budi Rochadi pada Selasa (22/12).
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009