Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Muhammad Said Didu mengatakan, Undang-Undang Profesi Insinyur sangat diperlukan untuk menjamin perlindungan bagi pengguna jasa maupun kualitas kerja profesi insinyur.
Dalam pernyataan melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di Jakarta Kamis, Said Didu mengatakan, sudah banyak musibah di gedung atau bangunan yang kemungkinan disebabkan karena kesalahan atau kekurangan dalam desain dan perencanaan.
Said Didu mengemukakan beberapa contoh seperti musibah yang pernah terjadi seperti jatuhnya mobil dari tempat parkir di gedung tersebut, terbakarnya tempat hiburan di Medan, dan terakhir runtuhnya bagian bangunan toilet di gedung pusat perbelanjaan Metro Tanah Abang Jakarta Pusat.
Runtuhnya bangunan di Metro Tanahabang itu, katanya, semakin menunjukkan betapa diperlukannya segera melahirkan Undang-Undang Profesi Insinyur.
Menurut dia, lima tahun lalu PII telah mengusulkan disusunnya UU Profesi Insinyur kepada DPR RI.
"Dengan adanya UU tersebut, diharapkan ada perlindungan terhadap pengguna jasa profesi insinyur dan perlindungan terhadap kualitas kerja profesi insinyur," katanya.
Sebelumnya, Rabu (23/12) sekitar pukul 10.00 WIB, bangunan tambahan berupa toilet yang "menempel" di sisi tembok lantai 3 gedung pusat perbelanjaan Metro Tanahabang runtuh.
Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang pekerja tewas dan 12 orang lainnya mengalami luka ringan dan berat akibat tertimpa reruntuhan bangunan.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009