"Rencananya pekan depan kami ke Jakarta. Tapi ternyata kasasinya belum diajukan. Daripada MA tidak tahu apa-apa ketika kami datangi, mendingan rencana itu kami batalkan," kata Koordinator ABM, Jamaluddin, di Surabaya, Kamis.
Mereka akan mendatangi MA terkait masalah SK Gubernur Jatim Nomor 188/403/KPTS/013/2008 tertanggal 19 November 2008 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2009.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memenangkan buruh dengan menolak gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim terhadap SK Gubernur Jatim tersebut.
Namun Pengadilan Tinggi Jawa Timur memenangkan gugatan banding Apindo. Dalam putusan bernomor 334/PDT/2009 PT.SBY, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menyatakan Surat Keputusan Gubernur Jatim itu cacat hukum dan oleh karenanya batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 691/Pdt.G/2008/ PN. Sby tertanggal 26 Mei 2009 yang memenangkan Gubernur Jatim sebagai tergugat dibatalkan demi hukum.
Atas putusan tersebut, Gubernur Jatim dan ABM selaku tergugat mengajukan kasasi kepada MA. Sayangnya, hingga saat ini kasasi itu belum dikirimkan oleh panitera PN Surabaya.
"Kalau sampai pekan depan, kasasi itu tidak dikirim, kami akan mengerahkan buruh untuk mendatangi PN Surabaya," kata Jamaluddin.
Jika saja MA menolak kasasi yang diajukan Gubernur Jatim dan ABM, maka Apindo akan meminta para buruh mengembalikan sisa upah selama Januari-Desember 2009.
"Hal ini yang paling ditakutkan buruh, apalagi mereka yang bekerja di Maspion karena pucuk pimpinan Apindo Jatim adalah bos Maspion," katanya.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009