Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Herawati, di hadapan majelis hakim yang diketuai NJ Marbun di Pengadian Negeri (PN) Jambi, Rabu, membacakan surat tuntutan terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda uang Rp1 juta atau subsider dua bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbuti secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana menyimpan, mengangkut serta memperniagakan satwa langka yang dilindungi dalam keadaan mati sesuai pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1 butir ke 1 KUH-Pidana sekaligus pasal 363 ayat butir ke 4 KUHP.
Hal yang memberatkan, atas perbuatan terdakwa yang dianggap jaksa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan sumber daya hayati, serta perbuatan terdakwa sudah merugikan negara, khususnya masyarakat Jambi.
Selain itu, terdaka sebelumnya juga pernah dihukum dalam kasus pidana lainnya, sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.
Atas tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum itu tidak mengajukan keberatan dan sebelumnya majelis hakim sudah menawarkan apakah terdakwa mau mengajukan pembelaan tertulis atau lisan.
"Saya tidak mengajukan pembelaan karena tidak punya uang dan tidak mengerti hukum," kata Samsudin di hadapan majelis hakim.
Sedangkan JPU Erma Herawati tetap pada tuntutannya semula dan usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim kembali menunda persidangan.
Sidang akan dilanjutkan Kamis 7 Januari 2010, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009