Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Haryono Umar bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi untuk membahas tentang upah pungut di daerah.
Haryono yang ditemui setelah pertemuan tertutup dengan Mendagri, di Gedung Depdagri, Jakarta, Rabu malam, mengatakan dalam pertemuan tersebut dibahas tentang rancangan peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kita membicarakan bagaimana PP ini ke depan. Bagaimana pengaturan pemberian insentif, instansi mana saja, ini harus dirumuskan dan perlu ada PP," katanya.
Menurut Haryono, PP yang sudah ada yaitu PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah masih terlalu terbuka dan memberikan kebebasan kepada daerah masing-masing untuk menentukan kepada siapa bagian dari upah pungut diberikan.
"Kita atur agar jelas siapa yang diberikan insentif, dikaitkan dengan reformasi birokrasi," katanya.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah pertemuan dengan Mendagri juga membahas tentang pemanggilan terkait kasus upah pungut, Haryono membantahnya.
Ia mengatakan pertemuan tersebut dilaksanakan untuk membahas upaya pencegahan tindak korupsi, terutama berkaitan dengan upah pungut.
Selain membahas tentang upah pungut, maka pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut juga membahas mengenai pembenahan di daerah terkait aset, reformasi birokrasi, pelayanan publik, dan perbaikan kinerja.
Ditemui terpisah, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan menyusul dikeluarkannya UU 28/2009 perlu diatur lebih detil mengenai upah pungut di daerah. Sebelum PP diterbitkan, Mendagri menilai perlu ada ketegasan tentang upah pungut di daerah.
"Jangan sampai ada salah pengertian. Kita samakan langkah, jangan sampai ada pejabat kena sanksi karena salah tafsir," katanya.
Sementara itu, berkaitan dengan kinerja pemerintah daerah, Haryono mengatakan fungsi pengawas daerah sangat penting, apalagi masih banyak pejabat daerah yang tidak taat aturan.
"Yang berada paling depan adalah pengawas daerah, itulah yang kita berdayakan. Kita akan berkomunikasi agar jangan sampai tindak pidana korupsi terjadi," katanya.
Ia mencontohkan, banyak pejabat daerah yang tidak tertib melaporkan harta kekayaannya. Setelah melapor, katanya, pejabat memiliki kewajiban untuk memperbarui informasi tentang harta kekayaannya.
"Kita inginkan agar pejabat pemda lebih taat dan terbuka soal LHKPN. Mereka bukan hanya berkewajiban melaporkan, "update" tetap harus dilakukan dan jangan dilupakan," katanya.
KPK, kata Haryono akan bekerja sama dengan pengawas di daerah untuk mendorong seluruh pemda agar melakukan perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan APBD, aset, serta pengadaan barang dan jasa.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009