"Tim mengamankan dua tersangka, J merupakan direktur PT SMB dan E bekerja sebagai manager HSE di PT itu," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhardt, di Batam, Jumat.
Baca juga: IOM puji Indonesia dalam pencegahan perdagangan orang
Ia menyampaikan, tersangka menggunakan modus yang sama dengan kasus perdagangan orang sebelumnya. PT SMB melakukan rekrutmen warga, termasuk tiga orang korban yang meninggal, dan menetapkan mereka sebagai pekerja migran Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera asing.
Para korban lalu diberangkatkan ke Taiwan melalui Singapura pada Oktober 2019. Tiga korban dikabarkan meninggal pada awal Agustus 2020, dan jenazah diserahkan di Pelabuhan Batuampar menggunakan perahu pancung yang menjemput dari kapal ikan asing di OPL.
Baca juga: Polda Kepri selidiki mayat ABK yang diturunkan kapal China
"Ini menjadi keprihatinan kita, masih ada warga negara kita yang menjadi ABK tapi melalui rekrutan yang tidak legal," kata dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Arie Dharmanto, menyatakan perusahaan SMB tidak mengantongi izin merekrut tenaga kerja untuk dipekerjakan sebagai anak buah kapal.
"Pada 2005 sempat kerja sama yang berlaku 5 tahun. Pada 2018 ada moratorium, artinya dihentikan, tidak lagi mengirim tenaga kerja sebagai abk. Izin enggak ada," kata dia
Selain tiga orang korban ABK yang meninggal, diketahui masih terdapat sekitar 20 orang ABK lagi yang berada di kapal asing itu. Polisi masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari kapal ikan asing.
Baca juga: Polda Kepri ungkap jaringan perdagangan ABK
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020