"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, yang mengatakan ada orang yang menyewa pancung (perahu) yang digunakan untuk menjemput mayat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Arie Dharmanto di Batam, Jumat.
Baca juga: Tujuh bulan terakhir, DFW sebut 11 ABK Indonesia wafat dan 2 hilang
Pancung yang disewa itu menjemput tiga mayat yang diturunkan dari kapal China, batas perairan internasional di Perairan Batam pada tengah malam.
Setibanya di pelabuhan, tiga mayat itu kemudian dibawa ke rumah sakit.
Dari informasi itu, katanya, pihaknya curiga, apalagi terdapat kasus serupa yang terjadi beberapa waktu sebelumnya seorang WNI yang ditemukan di kotak es di kapal asing.
"Dari pengalaman tersebut, kami mau cek, apakah ini juga hal yang sama dilakukan kapal sebelumnya," katanya.
Baca juga: ABK WNI ditemukan meninggal dunia di kapal Ikan asing berbendera China
Ia menyatakan pengiriman tiga mayat itu melanggar pasal 93 UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 181 KUHP, yaitu membawa mayat dengan niat disembunyikan dan penelantaran.
"Seharusnya mayat tersebut kalau memang telah terjadi kecelakaan atau mengakibatkan orang meninggal melalui proses ketentuan birokrasi yang diatur UU," kata Dharmanto.
Hingga kini pihaknya masih menunggu hasil otopsi yang tengah dilakukan tim.
"Kejahatan ini menyangkut harkat hidup manusia. Kita mengharai orang tidak hanya saat hidup saja. Seorang yang sudah meninggal jangan ditelantarkan begitu saja," kata Dharmanto.
Baca juga: Polda Kepri ungkap perdagangan orang ABK Kapal
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020