"Kami akan menyiapkan sanksi bagi para pelanggar berdasarkan peraturan bupati yang akan disiapkan terkait penerapan sanksi tersebut," kata Sekretaris Daerah Minahasa Tenggara, David Lalandos, di Ratahan, Sulawesi Utara, Jumat.
Baca juga: Pemkot Bogor mulai berlakukan denda bagi pelanggar masker
Ia mengungkapkan, sejumlah sanksi yang disiapkan akan dikaji bersama dengan instansi atau lembaga terkait. "Bisa berupa sanksi sosial, atau melaksanakan kerja sosial. Pastinya ini akan warga patuh terhadap protokol kesehatan," ujarnya.
Ia menyatakan, seluruh masyarakat tanpa terkecuali wajib menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam berkegiatan.
Baca juga: Langgar protokol kesehatan, puluhan warga Pekanbaru jalani hukuman
Sementara itu Kepala Satpol PP Minahasa Tenggara, Jhony Kolinug, mengatakan, mereka saat ini telah melakukan razia di sejumlah tempat keramaian, untuk memastikan masyarakat menggunakan alat pelindung diri atau melaksanakan protokol kesehatan.
“Hingga saat ini sudah tiga tempat yang jadi sasaran penyapuan masker, yakni di Plaza dan Pasar Ratahan, serta Tombatu. Sedangkan besok kami akan gelar sweeping di Kecamatan Pusomaen,” katanya.
Baca juga: Wiku: Sanksi pelanggar protokol tergantung pada daerah
Nanti mereka juga akan mengagendakan razia masker di tempat pariwisata yang saat ini sudah mulai ramai dikunjungi. “Saya kira saat ini kami masih sebatas edukasi, namun kami tetap mengharapkan kesadaran masyarakat akan mendukung upaya pencegahan Covid-19,” tandasnya.
Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020