Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah (MK) Konstitusi Moh Mahfud MD mengatakan, masih terlalu jauh mengaitkan kasus Bank Century dengan pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden RI.
"Jarak antara kasus Century dan proses `impeachment` (pemakzulan) masih jauh," kata Mahfud di Gedung MK di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, adalah berlebihan bila pada saat ini sudah ada pembicaraan mengenai pemakzulan karena berdasarkan ketentuan konstitusional adalah tidak mudah memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden.
Apalagi, ujar dia, saat ini Pansus Hak Angket Century masih berjalan dan belum tentu pula hasilnya menetapkan Wakil Presiden Boediono, yang merupakan mantan Gubernur Bank Indonesia, sebagai pihak yang bersalah.
Meski Boediono dinyatakan bersalah oleh Pansus, lanjutnya, maka ada proses sidang paripurna yang harus dihadiri dua pertiga anggota dewan dan hasilnya juga harus disetujui oleh dua pertiga anggota yang hadir.
"Bisa anda bayangkan sendirinya betapa sulitnya untuk memenuhi hal itu," katanya.
Apalagi, kata Mahfud, jika Partai Demokrat menggandeng satu partai lainnya untuk menyatakan ketidaksetujuannya, maka langkah pemakzulan tidak akan terwujud.
Selain itu, harus melalui pula proses persidangan yang dilakukan di MK misalkan terjadi persetujuan bahwa terjadi dugaan pelanggaran seperti penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wakil Presiden.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK salah satunya adalah memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sedangkan wewenang MK lainnya adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009