"Kami siapkan 15 orang untuk menghitung, walaupun besok libur mereka masuk untuk menyelesaikan penghitungannya," kata Budi Rochadi.
Budi menjamin koin berjumlah Rp650 juta ini tidak bakal menganggu peredaran uang logam di masyarakat.
Seorang pegawai BI bahkan mengungkapkan, setiap mesin penghitung uang logam memiliki kapasitas hitung 30 ribu keping uang logam per jam.
Jadinya, untuk menghitung total uang sebesar itu BI memakan waktu hingga dua hari karena besaran nilai koin yang masih bercampur. "Ya nanti kita lemburlah," kata pegawai tersebut sambil terus menghitung.
Sebelum sampai ke BI, "koin Prita" tersebut diserahkan secara simbolis kepada Bank Mandiri. Uang tersebut dibawa dengan truk pengangkut uang dan sampai ke Kantor Pusat BI sekitar pukul 10.30 WIB.
Sebelum dihitung melalui mesin penghitung, secara simbolis Bank Mandiri menyerahkan uang logam tersebut ke BI.
Prita Mulyasari secara simbolis telah memasukkan "Koin Prita" ke dalam alat penghitung milik BI tersebut, disaksikan beberapa pejabat BI dan perwakilan dari Bank Mandiri serta relawan Prita.
Prita Mulyasari berurusan dengan hukum karena sebuah email atas tidak profesionalnya Rumah Sakit Omni Internasional Tengerang, Banten.
Omni Internasional lalu menunut ibu dua anak itu dan kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pengadilan Tinggi Banten memenangkan gugatan pihak Rumah Sakit Omni Internasional terhadap Prita atas tuduhan pencemaran nama baik dan menghukum Prita membayar denda Rp204 juta.
Keputusan pengadilan ini mendorong masyarakat untuk mendukung Prita dan menggalang bantuan untuknya dengan mengumpulkan koin yang oleh kalangan penyumbangnya sebagai simbol protes atas ketidakadilan hukum di Indonesia. (*)
Budi menjamin koin berjumlah Rp650 juta ini tidak bakal menganggu peredaran uang logam di masyarakat.
Seorang pegawai BI bahkan mengungkapkan, setiap mesin penghitung uang logam memiliki kapasitas hitung 30 ribu keping uang logam per jam.
Jadinya, untuk menghitung total uang sebesar itu BI memakan waktu hingga dua hari karena besaran nilai koin yang masih bercampur. "Ya nanti kita lemburlah," kata pegawai tersebut sambil terus menghitung.
Sebelum sampai ke BI, "koin Prita" tersebut diserahkan secara simbolis kepada Bank Mandiri. Uang tersebut dibawa dengan truk pengangkut uang dan sampai ke Kantor Pusat BI sekitar pukul 10.30 WIB.
Sebelum dihitung melalui mesin penghitung, secara simbolis Bank Mandiri menyerahkan uang logam tersebut ke BI.
Prita Mulyasari secara simbolis telah memasukkan "Koin Prita" ke dalam alat penghitung milik BI tersebut, disaksikan beberapa pejabat BI dan perwakilan dari Bank Mandiri serta relawan Prita.
Prita Mulyasari berurusan dengan hukum karena sebuah email atas tidak profesionalnya Rumah Sakit Omni Internasional Tengerang, Banten.
Omni Internasional lalu menunut ibu dua anak itu dan kemudian menyeret Prita ke jalur hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pengadilan Tinggi Banten memenangkan gugatan pihak Rumah Sakit Omni Internasional terhadap Prita atas tuduhan pencemaran nama baik dan menghukum Prita membayar denda Rp204 juta.
Keputusan pengadilan ini mendorong masyarakat untuk mendukung Prita dan menggalang bantuan untuknya dengan mengumpulkan koin yang oleh kalangan penyumbangnya sebagai simbol protes atas ketidakadilan hukum di Indonesia. (*)
Pewarta: Ricka Oktaviandini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009