Tangerang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu, menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Heri Santoso, satu dari lima terdakwa pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen.

Ketua Majelis Hakim Ismail menyatakan terdakwa terbukti ikut merencanakan pembunuhan Nasruddin dan menghasut orang lain untuk membunuh Nasruddin atau melanggar pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Pengadilan memutuskan Heri Santoso divonis hukuman 17 tahun penjara,"kata Ismail sambil mengetok palu di Tangerang, Rabu.

Ismail menyebut hal meringankan hukuman bagi terdakwa yaitu perilaku sopan selama persidangan dan menjadi orangtua tunggal untuk anak -anaknya.

Ismail menegaskan, terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan hakim yang memvonis 17 tahun penjara.

"Jika dalam tujuh hari terdakwa tidak memberikan jawaban, maka terdakwa menyatakan setuju atas putusan hakim pengadilan,"ungkapnya.

Heri sendiri akan menentuhkan sikapnya dalam waktu tujuh hari terkait vonis 17 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya.

"Hukuman kepada saya terlalu berat, saya akan melakukan upaya hukum kembali," ujar Heri.

Nasruddin ditembak mati usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang, Banten, ketika hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009