Sebanyak 43 dari 56 tersangka oknum anggota PSHT itu langsung kami lakukan penahanan, dan ruang tahanan kami cukup karena tahanan lama sudah kami titipkan di Rumah Tahanan Situbondo
Situbondo (ANTARA) - Anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang menjadi tersangka kasus penganiayaan dan perusakan rumah serta tempat usaha milik di Kabupetan Situbondo, Jawa Timur, bertambah 11 orang sehingga total menjadi 56 orang.
"Perkembangan sampai hari ini penyidik terus melakukan pemeriksaan. Total hingga sekarang ada 100 orang oknum PSHT yang diperiksa, dan 56 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu tersangka dari luar Situbondo (asal Bondowoso)," ujar Kapolres Situbondo AKBP Sugandi kepada wartawan di Situbondo, Jumat.
Ia menegaskan bahwa penetapan 56 tersangka kasus penganiayaan dan perusakan rumah dan tempat usaha serta empat unit mobil milik warga di Desa Trebungan dan Desa Kayuputih, itu sudah memenuhi cukup bukti.
Baca juga: 45 tersangka perusakan terancam hukuman 8 tahun
Baca juga: Polres Situbondo periksa puluhan orang terkait perusakan rumah
Menurut dia, kepolisian setempat juga mendapatkan dua laporan baru (korban anarkis) yang terjadi pada Senin (10/8) dini hari itu. Sehingga jumlah laporan yang diterima sebanyak lima laporan polisi peristiwa penganiayaan pada Minggu (9/8) dan 21 laporan pada peristiwa perusakan Senin (10/8) dini hari.
"Sebanyak 43 dari 56 tersangka oknum anggota PSHT itu langsung kami lakukan penahanan, dan ruang tahanan kami cukup karena tahanan lama sudah kami titipkan di Rumah Tahanan Situbondo," tuturnya.
Data di kepolisian menyebutkan 43 orang dari 56 tersangka yang ditahan itu semuanya dewasa, sedangkan sisanya 13 tersangka lainnya dipulangkan karena masih di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan.
Pewarta: Masuki M. Astro/Novi Husdinariyanto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020