"Saya menilai program ini berjalan sukses, namun ke depan akan kita tingkatkan lagi diiringi penegakan hukum, sehingga cita-cita penyelamatan kawasan hutan di Provinsi Aceh bisa terwujud di masa mendatang," katanya di Banda Aceh, Rabu.
Pemerintah provinsi Aceh memprogramkan rekrutmen 2.000 polisi hutan untuk mengawal dan penyelamatan kawasan hutan.
Ia juga menjelaskan pada 2010, Aceh akan berupaya melengkapi berbagai fasilitas pendukung operasional bagi petugas keamanan hutan termasuk pengadaan kendaraan bermotor.
"Petugas pengamanan sebanyak 2.000 orang itu tidaklah cukup jika tidak didukung sarana dan prasaran penunjang operasional mereka dalam menjalankan tugas pengamanan hutan," katanya.
Untuk itu, Aceh membutuhkan dana Rp50 miliar untuk melengkapi berbagai sarana penunjang operasional polisi hutan guna mencegah perambahan hutan Aceh di masa mendatang.
Tujuan yang ingin dicapai dari pemberlakukan moratorium logging itu adalah "Hutan Lestari Rakyat Aceh Sejahtera" melalui tiga program pokok, yakni redesign, reforestrasi dan reduksi laju deforestrasi.
Irwandi menyatakan, kawasan hutan Aceh harus dijaga untuk mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
"Kita menyaksikan bahwa beberapa tahun terakhir, bencana banjir dan tanah longsor yang mengakibatkan korban jiwa dan harta benda masyarakat. Ke depan kita berharap tidak terjadi lagi," katanya.
Salah satu faktor penyebab bencana alam banjir dan tanah longsor karena adalah rusaknya hutan akibat perambahan hutan yang tidak terkendali, ujar Irwandi. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
Bravo Untuk Bang Irwandi masih banyak yang perlu kita jual.