Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi mengatakan keputusan "bailout" Bank Century tidak ada hubungannya dengan siapa pemilik bank tersebut.

"Kita menyelamatkan bank dan bailout Bank tersebut tidak melihat siapa pemilik bank itu, karena yang kita selamatkan adalah banknya," ujarnya di hadapan anggota panitia angket DPR RI Jakarta, Selasa malam.

Ia menambahkan kalaupun ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemilik bank, harus diusut dan pelakunya harus ditangani secara hukum seperti yang terjadi dalam kasus BLBI.

"Kejahatan adalah masalah keadilan dan kita pada waktu itu sudah melaporkan ke Polri untuk menangkap sang pemilik," ujarnya.

Kepada anggota Pansus Century, Budi menjelaskan, pada waktu itu hanya Bank Century yang menerima Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) karena dinilai yang paling memenuhi persyaratan.

"Selain Bank Century ada dua bank lain yang sempat meminta FPJP kepada BI," ujarnya.

Dua bank lain adalah sebuah bank umum yang likuiditasnya masih bagus dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ditolak karena tidak memenuhi syarat.

"Bank umum tersebut rencananya hanya menggunakan FPJP untuk berjaga-jaga saja sedangkan BPR menyerah dalam prosesnya," ujarnya.

Menurut Budi, apabila Bank Century tidak diberikan FPJP pada 13 November 2008 walaupun persyaratan FPJP belum lengkap, maka bank yang kini bernama Mutiara tersebut berpotensi di-rush (penarikan dana besar-besaran oleh nasabah bank).

"Jika bank ini tidak diberikan FPJP pada 13 November maka keesokan harinya bank tersebut tidak akan bisa kliring dan mengakibatkan bank di-rush," ujarnya.

Budi Rochadi diminta keterangan oleh panitia angket yang mengagendakan pemanggilan saksi-saksi terkait pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia ke Bank Century.

Sebelumnya Wakil Presiden Boediono dan Mantan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom juga sudah memenuhi undangan panitia angket untuk memberikan keterangan.

Rapat angket DPR RI yang membahas mengenai Bank Century akan reses dan kembali bersidang pada 5 Januari 2010 dengan agenda pemanggilan saksi-saksi termasuk Menteri Keuangan.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009