Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap publik dan muatan program siaran terkait dengan rokok, napza, dan minuman beralkohol.

Padang, (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat melayangkan surat teguran kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sumbar dan Stasiun Padang TV atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran KPI 2012 dan Standar Program Siaran.

Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang di Padang, Jumat, menjelaskan bahwa pemberian sanksi terhadap dua lembaga penyiaran itu terkait dengan temuan tayangan yang menampilkan orang tengah merokok dalam salah satu program siaran mereka.

"Kedua pimpinan lembaga itu telah kami panggil, lalu kami jelaskan terkait dengan pelanggaran yang ditemukan," kata Afriendi Sikumbang.

Baca juga: KPID Sumbar dukung TV satelit dan kabel salurkan siaran gratis

Menurut dia, berdasarkan hasil pantauan petugas pemantau KPID Sumbar pada hari Rabu (12/8), LPP TVRI Sumbar menayangkan seorang pria tengah merokok dalam sebuah aksi demonstrasi terkait dengan tanah ulayat pada tayangan "Sumatera Barat Hari Ini". Kejadian itu terekam pada pukul 16.05—16.06 WIB.

Masih pada program yang sama, pada berita dengan judul "Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minta Semua Pihak Diusut" juga ditemukan aktivitas merokok pada pukul 16.09 WIB selama 1 menit.

Sementara itu, Stasiun Padang TV pada program "Kaliliang Kampuang" juga terlihat seorang pria berpeci mengisap rokok saat host siaran itu tengah mewawancarai narasumber. Kejadian ini terekam pada pukul 09.47.35 WIB.

Menurut dia, pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap publik dan muatan program siaran terkait dengan rokok, napza, dan minuman beralkohol.

Ia mengatakan bahwa pihaknya memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat 2 (a).

Baca juga: KPID Sumbar dorong LSF sikapi penolakan Film "Kucumbu Indah Tubuhku"

Baca juga: KPID nyatakan tidak pernah minta penghentian tayangan hitung cepat

"Atas pelanggaran tersebut, kedua lembaga penyiaran ini kami berikan sanksi teguran tertulis pertama," kata Afriendi Sikumbang.

Anggota Divisi Pengawasan lsi Siaran KPID Sumbar Robert Cennedy mengimbau lembaga penyiaran untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.

Robert Cennedy juga mengajak masyarakat ikut membantu dalam mengawasi isi siaran agar tayangan yang ditonton lebih berkualitas.

"Penyiaran Sumatera Barat yang berkualitas dan bermartabat memerlukan peran semua elemen masyarakat," kata Robert Cennedy.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020