Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor. Uang hasil penjualan, diberikan kepada istri nya untuk biaya hidup dan sekolah anak

Medan (ANTARA) - Personel dari Unit Resmob Polrestabes Medan mengamankan pria berinisial ZA karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara.

Pria yang keseharian nya berprofesi sebagai juru parkir (jukir), mengaku nekat mencuri sepeda motor untuk membeli handphone anaknya agar dapat belajar online atau daring.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor. Uang hasil penjualan, diberikan kepada istri nya untuk biaya hidup dan sekolah anak," kata Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu Donny Pance, Jumat.

Penangkapan terhadap ZA setelah aksinya terekam CCTV di sebuah indekos di Jalan Sisingamangaraja bersama rekannya yang saat ini masih DPO.

Baca juga: Polrestabes Medan musnahkan barang bukti sabu-sabu 67 kg

Baca juga: Polrestabes Medan jaring puluhan kendaraan dalam Operasi Toba

Dalam rekaman tersebut, kedua pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor jenis matik.

"Pemilik motor ini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan yang selanjutnya petugas kita melakukan penyelidikan. Tak membutuhkan waktu lama, pelaku ZA kita amankan di kediamannya," ujar Donnu.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor karena perlu uang untuk membiayai sekolah anaknya.

Pelaku menerima uang senilai Rp500 ribu dari hasil penjualan sepeda motor. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli hanphone belajar daring anaknya.

"Untuk proses pengembangan, pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Medan. Sementara itu, rekan pelaku yang sudah diketahui identitas nya masih dikejar petugas," ucapnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020