Pengalihan arus lalu lintas ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membatasi operasional angkutan barang selama libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia pada 17 Agustus serta Tahun Baru Islam pada 20 Agustus 2020.
Pemberlakuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pada Kamis (13/8/2020).
Budi menjelaskan angkutan barang arah ke Jawa mulai dari Gerbang Tol Cikarang Barat hingga Gerbang Tol Palimanan dan akan dialihkan menuju jalan arteri.
"Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, pada masa arus mudik dan balik Hari Ulang Tahun Ke-75 Republik Indonesia Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, maka Ditjen Hubdat melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek," katanya dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Kemenhub dorong aplikasi intelligent system angkutan umum masa pandemi
Adapun pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari jalan tol menuju jalan arteri dilakukan dengan ketentuan berikut:
Untuk arus mudik (mobil barang dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan): pada 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB, sementara itu pada 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.
Adapun, arus balik (mobil barang dikeluarkan Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat): pada 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB, sementara itu pada 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.
"Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan," kata Budi.
Meski demikian, dia menyatakan pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.
"Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya," katanya.
Walau dikecualikan, beberapa jenis angkutan barang yang diizinkan melintas di atas diwajibkan untuk memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Surat muatan tersebut harus mencakup keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama maupun alamat pemilik barang.
"Pengalihan arus lalu lintas ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan," katanya.
Baca juga: Kemenhub imbau pemudik hindari balik hari Minggu
Baca juga: Tak ada larangan mudik, Kemenhub antisipasi libur Idul Adha
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020