Kalau kerugian investasi murni karena investasi tidak bisa minta ganti rugi. Harus buktikan ada pelanggaran aturan baru bisa minta ganti rugi,
Jakarta (ANTARA) - Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai permintaan Kejaksaan Agung kepada 13 Manajer Investasi (MI) yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mengembalikan dana investasi perusahaan asuransi tersebut, bisa menjadi preseden buruk di industri pasar modal.

Menurut Hans, setiap investasi selalu mengandung risiko yang bisa mengakibatkan kerugian. Oleh karena itu, investor tidak bisa menuntut ganti rugi atau meminta pengembalian pokok investasinya selama investasi dijalankan sesuai ketentuan.

"Kalau kerugian investasi murni karena investasi tidak bisa minta ganti rugi. Harus buktikan ada pelanggaran aturan baru bisa minta ganti rugi," ujar Hans di Jakarta, Jumat.

Di instrumen reksadana, penurunan nilai investasi bisa terjadi saat aset dasar yang menjadi portofolio reksadana mengalami penurunan harga. Saat harga saham yang menjadi portofolio reksadana turun, kinerja reksadana otomatis akan ikut menurun, begitu pula sebaliknya.

Investasi di reksa dana, tutur Hans, tidaklah bebas dari risiko meskipun produk reksa dana dikelola oleh MI yang profesional, bersertifikasi, berpengalaman dan pengelolaan investasinya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam prospektus reksadana, manajer investasi selalu menyebutkan adanya risiko investasi. Salah satu risikonya adalah penurunan nilai aktiva bersih (NAB) yang akan mengakibatkan pokok investasi tergerus. Investor harus sudah memahami dan menyetujui adanya risiko tersebut sebelum membeli produk reksadana.

Permintaan Kejaksaan Agung kepada MI untuk mengembalikan dana investasi Jiwasraya dinilai berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Setiap investor yang mengalami kerugian karena kinerja reksadana menurun, bisa meminta pengembalian dana kepada MI karena melihat kasus Jiwasraya.

Saat ini, baru PT Sinarmas Asset Management yang mengembalikan dana investasi Jiwasraya ke Kejagung senilai Rp77 miliar. Dana itu tidak hanya nilai pokok investasi, tapi juga termasuk "management fee" yang diperoleh Sinarmas dari pengelolaan dana Jiwasraya.

Menurut Hans, MI tidak harus terlebih dahulu mengembalikan dana investasi Jiwasraya seperti yang diminta Kejagung karena belum terbukti bersalah.

"Iya betul, harusnya seperti itu. Sinarmas beritikad baik. Tapi bila tidak terbukti salah, maka dana harusnya dikembalikan pada Sinarmas," ujar Hans.


Baca juga: Kejagung berharap 12 MI terkait Jiwasraya kembalikan uang negara

Baca juga: Laporan keuangan rampung, Jiwasraya siap jalankan rencana strategis

Baca juga: Pakar: Pengembalian dana Jiwasraya oleh MI bisa timbulkan masalah


 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020