Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang 2009 banyak mengabaikan rekomendasi dari Komisi Kejaksaan (Komjak) menyangkut laporan masyarakat mengenai kinerja dan perilaku jaksa.
Komisioner Komjak, Maria Ulfa Rombot, di Jakarta, Selasa, mengatakan, lebih dari 50 persen dari 284 laporan masyarakat pada 2009 yang direkomendasikan ke Kejagung, belum ada LHP (laporan hasil pemeriksaan).
"Lebih dari 50 persen (laporan masyarakat pada 2009) belum ada LHP-nya," katanya dalam acara penyampaian laporan akhir tahun Komjak.
Kendati demikian, ia tidak mau berbicara lebih banyak menyangkut banyaknya rekomendasi yang Komjak yang tidak ada LHP-nya dari Kejagung.
Dalam kesempatan itu juga, ia menyampaikan laporan masyarakat kepada Komjak mengenai kinerja dan perilaku jaksa pada 2008 dan 2009 mengalami kenaikkan dari 427 laporan menjadi 431 laporan.
"Pada 2008 sebanyak 251 laporan diteruskan ke jaksa agung, sedangkan pada 2009 sebanyak 284 laporan masyarakat dilanjutkan ke jaksa agung," katanya.
Dari data tersebut, kata dia, diketahui banyak masyarakat yang tidak puas dengan kinerja dan perilaku jaksa tersebut.
Disebutkan, untuk 2009, dari 431 laporan masyarakat itu, terbagi 191 laporan menyangkut kinerja jaksa dan 69 kasus menyangkut perilaku jaksa, serta sisanya untuk laporan lain-lainnya.
"Menyangkut kinerja jaksa, seperti, mengajukan kasasi tapi tidak membuat memori kasasinya, ada putusan yang sudah tetap tapi tidak dieksekusi, ada juga pemalsuan vonis dan mengulur-ngulur proses pemeriksaan," katanya.
Sedangkan terkait perilaku jaksa, terkait dengan pemerasan, intimidasi, dan selingkuh.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, enggan berkomentar mengenai laporan Komjak tersebut.
"Besok pagi (Rabu, (23/12)), saya cek datanya dahulu," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009