Jakarta (ANTARA) - Selama Kamis (13/8), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan oleh Kantor Berita Antara mulai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bebas murni hingga mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ditahan.
Berikut rangkuman berita hukum yang layak disimak pagi ini.
1. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin bebas murni
Terpidana korupsi kasus proyek wisma atlet Hambalang M Nazaruddin dinyatakan bebas murni setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Selengkapnya di sini
2. KPK tahan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin tersangka korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menahan mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin (RY) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.
Selengkapnya di sini
3. DKPP tegaskan tak akan cabut sanksi pemberhentian Evi Novida Ginting
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan tidak akan mencabut sanksi pemberhentian tetap Evi Novida Ginting sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena dinilai melanggar kode etik.
Selengkapnya di sini
4. Tujuh meninggal akibat kecelakaan beruntun di Jember
Tujuh orang dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan beruntun yang melibatkan truk bermuatan kedelai dengan beberapa kendaraan di Desa Sempolan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sekitar pukul 17.00 WIB Kamis.
Selengkapnya di sini
5. Polisi: Bus Elf kecelakaan di Tol Cipali tidak laik jalan
Kepala Unit Laka Lantas Polresta Cirebon, Jawa Barat, AKP Didi Wahyudi, mengatakan Micro Bus Elf yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Km 184.300 menewaskan delapan orang tidak laik jalan.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020