Banjarbaru (ANTARA News) - Upah tenaga kerja di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan tahun 2010 menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel yang ditetapkan sebesar Rp1.024.500.
"Upah yang berlaku bagi tenaga kerja di Banjarbaru besarannya menyesuaikan UMP Kalsel," ujar Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjarbaru, Rustam Effendi di Banjarbaru, Selasa.
Keputusan penyesuaian besaran upah bagi tenaga kerja itu, telah disampaikan Dinsosnaker Banjarbaru melalui kegiatan sosialisasi UMP Kalsel tahun 2010 di aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru dihadiri sejumlah perwakilan perusahaan.
Ia mengatakan, penyesuaian upah pekerja dengan UMP Kalsel karena Pemko Banjarbaru masih belum memiliki standar Upah Minimum Kota (UMK) sehingga besaran gaji bulanan pegawai swasta itu disesuaikan ketentuan yang ditetapkan tersebut.
"Pemko Banjarbaru belum memiliki standar UMK sehingga besaran gaji pekerja mengacu sesuai UMP Kalsel. Kemungkinan, kabupaten dan kota lain di Kalsel juga mengikuti standar UMP Kalsel karena juga belum memiliki UMK," ungkapnya.
Menurut dia, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0487/KUM/2009 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2010 maka ketentuan itu berlaku terhitung 1 Januari 2010.
"Terhitung sejak tanggal di tetapkan maka setiap perusahaan dilarang membayar upah minimun lebih rendah dari besaran UMP Kalsel yang telah diputuskan tersebut," ujar dia lagi.
Dikatakan, guna memantau sejauh mana penerapan standar upah bagi pekerja swasta itu dijalankan perusahaan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan mengevaluasi hasil temuan yang diperoleh dilapangan.
Jika memang ditemukan perusahaan yang tidak menjalankan aturan dan ketentuan terkait upah minimum itu maka manajemen perusahaan dipanggil untuk dimintai penjelasan dan alasan mengapa tidak mengikuti aturan tersebut.
Ditekankan, penetapan upah minimum itu merupakan kewajiban bagi seluruh perusahaan tetapi tidak bisa diberlakukan secara merata karena terkait kemampuan perusahaan membayar gaji karyawan.
"Bagi perusahaan yang mampu, mereka wajib membayar gaji sesuai upah minimum yang ditetapkan, tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu bisa saja gaji karyawan dibawah upah minimum asalkan ada kesepakatan antara karyawan dengan manajemen perusahaan," ungkapnya.
Namun, kata dia lagi, apabila karyawan tidak puas atas upah yang mereka terima maka karyawan bersangkutan memiliki hak menuntut dan prosesnya bisa difasilitasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja melalui aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Gaji yang diterima karyawan adalah hak mereka dan jika merasa kurang puas atas gaji atau upah yang diberikan, mereka bisa menuntut dan kami siap memfasilitasi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009