Hal tersebut merupakan respon atas laporan Walikota ke Polda Sebelumnya, atas tuduhan pencemaran nama baik saat unjuk rasa yang dipimpin Imran dan Pungki Yusuf.
"Saya melaporkan balik Walikota, karena tak merasa telah mencemarkan nama baiknya," ujar Imran, saat melapor ke Polda Gorontalo, Selasa.
Menurut Imran, apa yang dilakukannya saat unjuk rasa merupakan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilindungi oleh Undang-undang.
Terlebih, kata dia, saat ini Walikota memang telah menjadi terlapor di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
"Kami kan minta kasus korupsi yang melibatkan walikota agar segera dituntaskan. Sudah empat tahun kasus ini mengambang," tukasnya.
Ia mengaku akan terus mengkritik pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang tak kunjung melanjutkan prose hukum terhadap Walikota yang sudah dilaporkan terakit korupsi dana PERSIGO dan pembuatan film budaya Gorontalo "Hulontalangi".
Sebelum melaporkan balik, Imran juga telah diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009