"Yang menolak belum tentu mengerti kepentingan dan manfaat besar RUU itu," kata Abbas kepada wartawan, Kamis (13/8).
Abbas mencontohkan penolakan dari kelompok buruh. Ia menyebut penolakan dari mereka hanya bersumber pada pemahaman dari sudut pandang kepentingan buruh semata, tanpa melihat dari sudut pandang pengusaha dan kepentingan negara.
Baca juga: SMRC: Mayoritas warga tak setuju investasi asing berdampak positif
Menurut dia, regulasi yang ada saat ini menyulitkan perusahaan untuk merekrut tenaga-tenaga lebih produktif dengan keterampilan tinggi maupun saat perusahaan terpaksa harus memberhentikan pekerja.
"Pengusaha juga membutuhkan aturan perburuhan yang tidak terlalu memberatkan," ujarnya.
Selain perusahaan, kata Abbas, pemerintah membutuhkan lebih banyak investasi dari para pengusaha. Menurut dia, investasi yang besar akan membuat lapangan kerja terbuka lebih banyak.
"Negara juga akan memperoleh pemasukan dari pajak. Warga juga akan bisa bekerja dan memperoleh penghasilan," kata Abbas.
Oleh karena itu, Abbas mengatakan jika para buruh memahami kepentingan dan manfaat RUU Cipta Kerja secara lebih komprehensif, tidak ada alasan kuat buat mereka untuk menolak.
"Maka buruh sebetulnya tidak perlu takut. RUU itu untuk kepentingan bersama. Tidak mungkin pemerintah dan DPR bersekongkol untuk menyengsarakan rakyat," ujarnya.
Baca juga: Pengamat yakini RUU Cipta Kerja berdampak positif pada UMKM
Abbas pun optimistis RUU Cipta Kerja bisa diselesaikan sesuai jadwal. Menurutnya, penolakan dan perbedaan pendapat dalam pembentukan sebuah peraturan wajar. Ia meminta pemerintah dan DPR perlu mendengar dan menyerap keberatan dan kritik tersebut.
"Tapi pemerintah sebaiknya tetap konsisten pada agenda dan target perbaikan ekosistem investasi, usaha dan ketenagakerjaan untuk memperkuat ekonomi nasional," kata Abbas.
Baca juga: Airlangga sebut pembahasan RUU Cipta Kerja sudah lebih dari 75 persen
Baca juga: DPR terima masukan Serikat Pekerja terkait RUU Cipta Kerja
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020