Kayuagung, Sumsel (ANTARA News) - Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dari daerah pemilihan IV, Akhmad Mahidin, memastikan kalau tidak ada oknum kepala desa (kades) di daerah itu yang memperjualbelikan bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ke warga.
"Setelah kami berdialog dengan masyarakat di sejumlah desa di Kecamatan Sungai Menang, OKI, Sumatra Selatan ternyata dugaan adanya oknum kades yang memperjualbelikan PLTS kepada warga sebesar Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per unit itu tidak benar," kata Akhmad, di Kayuagung, Senin.
Menurut dia, pihaknya telah mengumpulkan seluruh warga yang diduga telah bermasalah itu saat melakukan reses beberapa waktu lalu dan hasilnya tidak ada satu pun yang membenarkan perihal pemberitaan di media massa tersebut.
Dia mengatakan, persoalan itu sendiri sejak awal diprediksi warga dan tokoh masyarakat setempat bakal terjadi, karena jumlah PLTS yang akan dibagikan secara gratis kepada penduduk sangat sedikit.
Dia menjelaskan, jatah PLTS untuk tiga kecamatan di OKI, yakni Tulung Selapan, Air Sugihan dan Sungai Menang adalah 923 unit dengan rincian masing-masing kecamatan memperoleh bantuan antara 300 hingga 323 unit.
Sementara jumlah kepala keluarga (KK) di tiga kecamatan tersebut yang belum menikmati listrik saat itu mencapai ribuan KK, sehingga sebagai jalan tengah guna mengurangi rasa cemburu antara sesama warga akhirnya diadakan pertemuan untuk membahas persoalan tersebut.
Dari hasil pertemuan diikuti warga, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat desa tersebut diperoleh kesepakatan kalau warga yang tidak kebagian jatah PLTS dibelikan mesin genset.
"Uang untuk membeli mesin genset itu dikumpulkan dari KK yang kebagian jatah PLTS dengan jumlah bervariasi atas dasar kesepakatan bersama tanpa ada unsur paksaan sedikit pun," tegasnya.
Berhubung jumlah kepala keluarga yang belum mendapatkan jatah PLTS itu banyak, lanjut dia lagi, perangkat desa akhirnya memutuskan membeli mesin genset dalam jumlah banyak.
"Satu unit mesin genset tegangan 5.000 MW hanya mampu mengaliri maksimal 20 rumah, sehingga kalau ada ratusan rumah yang belum mendapatkan jatah PLTS, maka bisa dihitung berapa banyak jumlah mesin genset harus dibeli," tegas dia.
Selain itu, lanjut Akhmad, uang yang dikumpulkan dari warga tersebut juga dipergunakan untuk biaya memasang dan membeli alat kelengkapan lainnya.
"Saya minta persoalan ini diluruskan lagi, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang salah di tengah-tengah masyarakat," kata dia menambahkan.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009