Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk melindungi pekerja perempuan dari diskriminasi dan kekerasan dengan mengoptimalkan pengawas ketenagakerjaan.
"Kemnaker berkomitmen melindungi pekerja perempuan dari pelecehan dan kekerasan," kata Menaker dalam keterangan tertulis saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk "RUU PKS: Jalan Keluar Masalah Kekerasan Seksual di Indonesia", yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menaker dorong pekerja perempuan manfaatkan peluang di era digital
Menaker Ida menegaskan kementerian yang dipimpinnya aktif melakukan sosialisasi terkait topik itu dan melibatkan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan, seperti serikat pekerja/buruh, asosiasi pengusaha dan profesi.
Langkah itu dilakukan untuk menghilangkan praktik-praktik diskriminasi, kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan. Praktik-praktik atau kebiasaan pada masyarakat yang permisif terhadap pelecehan perempuan harus dikikis dan dihilangkan, kata Ida.
Dia mengatakan bahwa harus ada produk hukum yang melindungi perempuan dari pelecehan dan kekerasan. Oleh karena itu, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) harus menjadi agenda prioritas DPR tahun depan.
"Pemerintah berharap DPR yang pada masa sidang tahun ini belum selesai membahas dan mengesahkan RUU PKS sebagai UU, pada masa sidang tahun depan, menjadikannya sebagai salah satu agenda prioritas, termasuk RUU KUHP, karena kedua RUU tersebut dalam saling beririsan, dan tidak boleh saling bertentangan," kata Ida.
Baca juga: Menaker minta tidak ada diskriminasi terhadap pekerja perempuan
Baca juga: Komnas Perempuan: Pekerja perempuan alami beban berlapis saat pandemi
Komitmen Ida akan melindungi pekerja perempuan karena berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) yang dilakukan Badan Pusat Statistik pada 2019, menunjukkan jumlah pekerja perempuan mencapai 46.578.850 pekerja (37,1 persen). Dari jumlah tersebut, 46.376 pekerja perempuan mengaku pernah mengalami kekerasan di tempat kerja, serta 19.201 pekerja perempuan mengaku pernah mengalami pelecehan di tempat kerja.
Lebih lanjut, ia menyatakan selain harus adanya penguatan pada UU, perlu mengajak potensi masyarakat yang ada, seperti lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, lembaga profesi, dan potensi lain untuk ikut melakukan edukasi kepada masyarakat, untuk bersama-sama menghilangkan bentuk-bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan.
"Pemahaman agama, pendidikan, dan budaya memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pencegahan terjadinya kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan. Tentu pemahaman yang mempunyai spirit kesetaraan antara laki-laki dan perempuan," ujar Ida.
Baca juga: Pemerintah bentuk RP3 untuk lindungi perempuan pekerja
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020