Kuala Lumpur (ANTARA) - Pengadilan Malaysia pada Kamis menjatuhkan hukuman penjara lima bulan kepada pria asal India yang melanggar perintah karantina di rumah dan menimbulkan puluhan infeksi baru virus corona, seperti dilansir Kantor Berita Bernama.
Pria berusia 57 tahun, yang tinggal di Malaysia dan memiliki restoran di Negara Bagian Kedah, mengaku bersalah atas empat dakwaan pelanggaran karantina wajib 14 hari setibanya dari India pada Juli.
Ia juga dikenai denda 12.000 ringgit (sekitar Rp42 juta) oleh pengadilan hakim Alor Setar, yang menggelar sidang khusus di rumah sakit Kedah, tempat pria India itu dirawat, lapor Bernama.
Otoritas sebelumnya mengatakan bahwa pria itu, yang tes awalnya negatif virus corona, meninggalkan rumahnya untuk pergi ke restoran selama masa karantina.
Setelah pria itu mendapatkan tes kedua yang hasilnya positif, puluhan orang, termasuk anggota keluarga inti, pekerja restoran dan pelanggan, diketahui ikut terinfeksi.
Total 45 kasus baru COVID-19 terkait dengan klaster tersebut telah dilaporkan di setidaknya tiga negara bagian Malaysia.
Baca juga: Lima sekolah di Kedah Malaysia ditutup karena jadi klaster COVID-19
Baca juga: 1.500 warga Aceh terdampak COVID-19 di Malaysia segera dipulangkan
Malaysia secara bertahap mencabut penguncian ketat COVID-19 sejak Mei setelah berhasil menekan penyebaran pandemi, namun pemerintah memperingatkan bahwa penguncian bisa saja diberlakukan lagi setelah lebih dari belasan klaster baru COVID-19 muncul dalam beberapa pekan terakhir.
Negara Asia Tenggara itu melaporkan 9.129 kasus COVID-19 termasuk 125 korban meninggal.
Otoritas Malaysia bulan lalu kembali memberlakukan syarat karantina wajib selama 14 hari di hotel dan pusat isolasi pemerintah bagi para pelancong yang tiba di negara tersebut, setelah ratusan pendatang diketahui melanggar perintah karantina di rumah.
Sumber: Reuters
Baca juga: PDRM akan tangkap 2.897 orang yang belum tes kedua COVID-19
Baca juga: Malaysia kaji pembukaan perbatasan kota zona hijau
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2020