Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan mengawal kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur.

"Kami tengah melakukan penyelidikan dan dalami kasusnya,” kata dia, di Bandarlampung, Kamis. Ia mengatakan apabila ada niat untuk melakukan tindak pidana, akan ditindak secara hukum.

Menurut dia, Kejaksaan akan terus melakukan pengawalan jika terjadi dugaaan korupsi dana Covid-19. Selain itu, kata dia, Kejaksaan akan terus memberi pendampingan dan arahan dalam penyaluran dana Covid-19.

Baca juga: BPK libatkan DPD RI awasi distribusi dana penanggulangan COVID-19

Baca juga: KPK ingatkan penyimpangan dana COVID-19 dan pilkada bersih di Lampung

Ia menegaskan, dalam penyelidikan ini, kejaksaan masih akan mencari dulu beberapa barang bukti, yang mengarah ke kasus korupsi. “Kami masih cari barang bukti. Kalau ada informasi terkait korupsi, akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pada sisi lain, Kejaksaan juga akan memberi pendampingan dan arahan dalam penyaluran dana Covid-19. “Apabila sudah dilakukan pendampingan. Kemudian ada terjadi kesalahan bersifat administrasi. Kami tak ada masalah,” katanya.

Namun, kata dia, apabila ada dugaan korupsi maka pasti ditindaklanjuti. Kejaksaan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di salah satu kabupaten di Lampung.

Baca juga: Ketua MPR: Perlu gandeng BPK cegah korupsi dana COVID-19

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020