Jangan melihat aspek pembayaran pemerintah kepada bank tapi nasabah itu sudah menerima tambahan subsidi bunga
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memperpanjang relaksasi berupa tambahan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) sebesar enam persen hingga Desember 2020.
“Kalau yang ini dijadikan enam persen sampai Desember maka itu sangat nendang sekali bagi debitur,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis.
Pemerintah memutuskan mengubah kebijakan tersebut karena realisasi tambahan subsidi bunga atau marjin KUR pada masa COVID-19 masih relatif kecil serta kondisi penerima KUR masih belum sepenuhnya pulih
Komite Pembiayaan UMKM pada 1 Mei 2020 memutuskan tambahan subsidi bunga diberikan mulai Maret 2020 sebesar enam persen untuk tiga bulan pertama dan tiga persen untuk tiga bulan selanjutnya hingga September 2020.
Namun, dalam rapat koordinasi Komite Pembiayaan UMKM pada Kamis ini diputuskan tambahan subsidi dibulatkan menjadi enam persen hingga Desember 2020.
Hingga 8 Agustus 2020, realisasi untuk tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen diberikan kepada 5,94 juta debitur dengan baki debet Rp121 triliun.
Namun, lanjut dia, apabila dicermati dari realisasi pembayaran bunga KUR dari pemerintah kepada bank untuk tambahan subsidi itu baru mencapai Rp654 miliar dan dalam proses penagihan sebesar Rp334 miliar.
“Jangan melihat aspek pembayaran pemerintah kepada bank tapi nasabah itu sudah menerima tambahan subsidi bunga namun penagihan dari bank terlambat sehingga pemerintah juga terlambat melakukan pembayaran,” katanya.
Sementara itu, penundaan angsuran pokok paling lama enam bulan diberikan kepada 1,55 juta debitur dengan baki debet Rp46,3 triliun.
Sedangkan untuk relaksasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,56 juta debitur dengan baki debet Rp46,2 triliun dan penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 14 debitur dengan baki debet Rp3 miliar.
Baca juga: Pemerintah alokasi Rp4,967 triliun tambahan subsidi bunga KUR
Baca juga: Pekerja terkena PHK bisa manfaatkan KUR super mikro bunga nol persen
Baca juga: Pemerintah bakal lanjutkan KUR tanpa bunga untuk ibu rumah tangga
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020