Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah mengakui dirinya menandatangani merger tiga menjadi Bank Century dengan konsekuensi bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

"Merger tiga bank itu dilakukan secara baik-baik sehingga BI memberikan fasilitas," kata Burhanuddin Abdullah pada rapat Panitia Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Tiga bank yang dimerger menjadi Bank Century adalah Bank CIC, Bank Piko, dan Bank Danpac yang memiliki reputasi kurang baik.

Dikatakan Burhanuddin, keputusan merger tersebut ditandatanganinya pada Desember 2004 tanpa dilakukan rapat dewan gubernur (RDG) BI sebelumnya, tapi hanya berdasarkan daftar inventararisasi penilaian yang diberikan Direktur Pengawasan BI saat itu, Siti Fajriyah.

"BI tidak melakukan RDG lagi karena keputusan merger dilakukan menindaklanjuti keputusan Gubernur BI sebelumnya (Syahril Sabirin) pada 2001," kata Burhanuddin.

Menurut Burhan, dirinya menandatangani merger karena menilai merger adalah langkah terbaik saat itu.

Burhan juga mengakui, dirinya tidak mengetahui tiga bank menjadi Bank Century memiliki reputasi buruk karena laporannya tidak sampai kepada dirinya.

"Saya baru tahu persoalan ketiga bank tersebut pada November 2009 setelah tidak lagi menjadi Gubernur BI," kata Gubernur BI periode 2003-2008 ini.

Burhan juga mengatakan, dirinya sempat mengirimkan surat klarifikasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena namanya sebagai Gubernur BI sempat dicatut oleh Dewan Gubernur BI dan Direktur Pengawasan BI saat itu.

Burhanuddin memberikan keterangan sebagai saksi pada rapat Panitia Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR selama sekitar 3,5 jam dari pukul 10.00 hingga pukul 13.30.

Panitia Angket Kasus Bank Century menjadwalkan memeriksa empat mantan pejabat BI pada Senin ini, Selain Burhanuddin Abdullah, tiga nama lainnya adalah Miranda Goeltom, Anwar Nasuton, Aulia Pohan, dan Sabar Anton Tarihorang. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009