Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar tidak ada intervensi atas penyelesaian kasus Carrefour yang memasuki proses hukum.
"KPPU protes kalau sampai pertemuan Presiden dengan CEO Carrefour di Prancis kemarin mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung," kata Ketua KPPU, Benny Pasaribu, di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan saat ini kasus Carrefour yang telah diputus bersalah oleh KPPU berlanjut ke jalur hukum dan PT Carrefour Indonesia mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ini sudah tidak boleh diintervensi, kecuali kalau KPPU belum putuskan silakan saja siapapun memberikan masukannya," ucap Benny.
Ia mengungkapkan bahwa telah menyampaikan masalah tersebut kepada MPR dan akan mengirimkan surat pada Presiden terkait proses penyelesaian kasus Carrefour yang sedang berjalan.
Sebelumnya Presiden Direktur PT Carrefour Indonesia, Syafie Shamsuddin mengatakan telah menyerahkan berkas banding pada PN Jakarta Selatan dua hari sebelum perayaan Idul Adha.
Atas keputusan KPPU, ia tetap meyakini bahwa pihaknya tidak melakukan tindakan monopoli mengusai lebih dari 50 persen ritel di tanah air dengan membeli saham PT Alfa Retailindo Tbk.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009