Semarang (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M. Mahfud. MD menilai, penanganan kasus bail out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun sampai saat ini sudah cukup tepat, baik secara politik dan hukum.

"Kasus Bank Century secara politik dan hukum sudah berjalan on the track (sesuai jalur)," katanya usai menyampaikan orasi ilmiah "Dunia Hukum dan Peradaban Islam di Indonesia" di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Senin.

Menurut dia, kasus Bank Century secara politik sudah ditangani oleh DPR, sedangkan proses hukumnya sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan segera ditangani secara bertiga dengan kejaksaan dan Polri.

"Karena itu, saya merasa hukumnya sudah on the track demikian juga dengan proses politiknya yang sudah on the track," katanya.

Ditanya tentang keefektifan langkah penonaktifan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penanganan kasus tersebut, ia menilai, langkah penonaktifan belum tentu efektif.

"Bisa saja lebih efektif atau mungkin justru tidak efektif (langkah penonaktifan tersebut, red.), kita lihat saja perkembangannya," katanya.

Ia menilai, terkait imbauan penonaktifan tersebut silakan diselesaikan secara politik, sebab imbauan politik sebaiknya diselesaikan secara politik.

"Namun, secara hukum tidak ada aturan yang mengharuskan atau tidak mengharuskan langkah penonaktifan tersebut," kata Mahfud.(*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009