Para pelajar tersebut adalah aset bangsa dan menjadi keharusan bagi negara memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para pelajar Indonesia tersebut ketika sedang menempuh pendidikan di luar wilayah negara, selaras dengan amanat konstitusi
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Sjarifuddin Hasan berkomitmen untuk mendukung langkah Perhimpunan Pelajar Indonesia untuk mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat itu mengatakan sebagaimana tertera dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemerintah wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
"Para pelajar tersebut adalah aset bangsa dan menjadi keharusan bagi negara memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para pelajar Indonesia tersebut ketika sedang menempuh pendidikan di luar wilayah negara, selaras dengan amanat konstitusi," ujar Syarief Hasan sapaan Sjarifuddin dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: HNW usulkan MPR segera bentuk Mahkamah Kehormatan
Baca juga: MPR gelar "rapid test" bagi jurnalis peliput Sidang Tahunan
Pada era generasi muda saat ini, tidak bisa ditolak kenyataan bahwa minat dan keinginan pelajar untuk menempuh pendidikan di luar wilayah negara Indonesia semakin deras sehingga kuantitas pelajar Indonesia di luar negeri semakin meningkat dan tersebar di segala penjuru dunia.
Bersamaan dengan hal tersebut, tidak jarang keamanan pelajar Indonesia berbenturan dengan situasi-situasi tertentu dalam negara di mana pelajar tersebut menempuh pendidikan.
Tergerak atas hal itulah, Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI), yang dipimpin oleh Choirul Anam, Ketua PPI Ceko, sekaligus pimpinan delegasi menginisiasikan Audiensi Akademis secara online pada Rabu, 12 Agustus 2020 dengan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat Syarief Hasan, sekaligus Anggota Komisi I DPR RI itu guna mendorong pengajuan RUU Perlindungan Pelajar Indonesia di Luar Negeri.
“Belum ada UU khusus yang mengatur perlindungan dan pelayanan pelajar Indonesia di Luar Negeri. Oleh karena itu, payung hukum perlindungan pelajar Indonesia di Luar negeri belum kuat karena peraturan yang ada saat ini hanya bersifat Peraturan Menteri Luar Negeri,” ujar Anam.
Anam menjelaskan bahwa posisi Kementerian Luar Negeri untuk memayungi hukum perlindungan warga di luar negeri menjadi lemah karena Kemlu hanya memiliki kewenangan diplomatis.
"Kemlu tidak memiliki kewenangan pertahanan dan keamanan. Diharapkan dengan dan melalui UU, akan jelas prosedur perlindungannya. Apakah dilakukan oleh Kemlu atau Kementerian Pertahanan melalui Atase Pertahanan di masing-masing negara," kata Anam.
Baca juga: Bamsoet: MPR dukung peneliti lokal upayakan vaksin Merah Putih
Baca juga: Pasarkan produk, MPR harapkan UMKM manfaatkan sistem daring
Syarief Hasan sangat setuju dengan usul perhimpunan pelajar Indonesia di luar negeri ini. "Saya anggap ini penting sekali dan akan memperjuangkan hal ini. Pelajar adalah aset dan masa depan bangsa yang harus dijaga dan dilindungi dan akan mendorong agar RUU ini bisa disahkan menjadi UU yang akan memberikan kepastian hukum atas perlindungan pelajar Indonesia di luar Negeri,” ujar Syarief.
Selain itu, Syarief ingin agar Pelajar Indonesia di luar negeri ikut juga menjalankan peran diplomasi publik untuk Indonesia.
Ia ingin para Pelajar Indonesia lebih mencintai negaranya karena mereka menjadi bagian dari pemerintah.
Menurut Syarief, para pelajar juga harus dibekali program digital security, sebagai bagian dari program perlindungan nya, dan diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara pelajar dengan Pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, termasuk menjadi duta kedaulatan atas isu-isu strategis yang berkembang, seperti Gerakan Separatisme Papua.
Syarief Hasan akan mendorong agar usulan RUU itu dibuat kajian akademiknya oleh PPI dan dikirim ke DPR atau Pemerintah agar bisa di usulkan masuk dalam Prolegnas DPR dan selanjutnya bisa diproses untuk diajukan menjadi RUU setelah melalui kajian akademis, audiensi, serta mempersiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Baca juga: Gus Jazil apresiasi GBB bantu pembelajaran jarak jauh
Baca juga: HNW usulkan MPR segera bentuk Mahkamah Kehormatan
“Tentunya kalaupun paling cepat dibahas, ini baru akan masuk Prolegnas pada 2022. Namun demikian, saya berharap agar RUU ini bisa disahkan menjadi UU sebelum masa bakti Anggota DPR 2019-2024 berakhir," ujar Syarief.
Audiensi akademis itu dihadiri juga oleh para ketua PPI lainnya yaitu Ketua PPI Australia, Ketua PPI Lebanon, Ketua PPI Yaman, Ketua PPI Tiongkok, Ketua PPI India, Ketua PPI Sri Lanka, Ketua PPI Brunei Darussalam, Ketua PPI Spanyol, Ketua PPI UK, Ketua Permias (PPI USA), Ketua PPI Turki, Ketua PPI Taiwan, Ketua PPI Thailand, Ketua PPI Jerman, Ketua PPI Estonia, Ketua PPI Swiss, dan PPI Mesir.
Baca juga: Bamsoet: Berikan subsidi gaji kepada pekerja "unskilled"
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020