Jakarta (ANTARA) - KPK mencatat luas lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, yang telah disita terkait kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, sekitar 530,8 Hektare.

Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016. "Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektare," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK sita lahan kelapa sawit di Padang Lawas terkait kasus Nurhadi

Ia mengatakan, penyidik KPK sebelumnya telah menyita aset yang diduga terkait dengan tersangka Nurhadi berupa lahan kelapa sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di beberapa kecamatan di Padang Lawas.

"Penyitaan itu disaksikan pula oleh notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit, dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," kata Fikri.

Baca juga: KPK panggil PNS dan notaris saksi kasus suap-gratifikasi Nurhadi

Saat ini, kata dia, pada lahan kelapa sawit itu juga telah dipasang tanda papan penyitaan oleh KPK sehingga lembaganya mengingatkan agar siapapun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa," katanya.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus itu pada 16 Desember 2019. Selain Nurhadi, Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KPK panggil enam saksi dalami kasus suap dan gratifikasi Nurhadi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020