"Tentang usul anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini, agar satu dari tiga calon terpilih adalah perempuan (zipper system), saya berpendapat bahwa harus diingat, status KPU itu adalah lembaga pelaksana undang-undang, bukan lembaga legislatif yang membuatnya," ujar Anas kepada ANTARA News di Jakarta, Jumat.
Bagi Partai Demokrat, menurut mantan anggota KPU itu, berdasarkan UU Pemilihan Umum (pemilu) yang dijamin kuota 30 persen, juga setiap tiga calon salah satunya wajib perempuan atau zipper system, hanya dalam hal daftar calon.
"Itulah yang disebut tatacara pencalonan, sedangkan yang diusulkan mau diatur KPU sekarang adalah wilayah tatacara penetapan calon terpilih. Kan putusan MK sudah jelas, yakni dengan suara terbanyak," kata mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Indonesia (PB HMI) tersebut.
Anas Urbaningrum menilai, apakah calon anggota legislatif (caleg) itu perempuan atau laki-laki, maka pada dasaranya tetap mengacu pada opsi suara terbanyak.
"Kalau dasarnya adalah suara terbanyak, maka zipper system tidak bisa diberlakukan dalam penetapan calon terpilih," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, suara bagi caleg tidak berjenis kelamin. "Siapa pun yang suaranya terbanyak, dia berhak menjadi calon terpilih," ujarnya.
Gagasan zipper system yang baik untuk penetapan calon terpilih ini sebaiknya sangat dipertimbangkan untuk UU Pemilu tahun 2014.
"Karena, yang sekarang sudah amat jelas," demikian Anas Urbaningrum. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2009
Nah, prempuan mau kejepit apanya? Rudil?Kan tempatnya \\\"ngumpet\\\"!
Kesimpulan : Demokrat kurang jeli! Atau kura2 dlm perahu!
Dan ternyata...., anggota KPU terdiri dari akhli (atau hobi) anatomi lawan jenis!
He, he, aku juga pakar lho!
Aduuh, genjotrus dong maaasss...!
Wuiiihhh.., merem-melek!