Padang, 20/12 (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang, Yuslim, SH MH menilai, imbauan Panitia Angket Kasus Bank Century DPR RI agar Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani nonaktif dari jabatannya, adalah mengada-ada.

"Wapres itu dipilih satu paket dengan presiden. Tidak ada dalam praktik keketanegaraan wapres harus nonaktif dari jabatannya ketika menghadapi hak angket," kata Yuslim di Padang, Minggu.

Hal yang sama, kata dia, juga berlaku bagi seorang menteri yang tidak perlu harus nonaktif atau mundur ketika dalam proses menghadapi hak angket.

Seorang menteri, kata dia, bisa diberhentikan sementara dari jabatannya kalau sudah menjadi terdakwa yang diancam hukuman 5 tahun sesuai UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Yuslim melihat permintaan nonaktif terhadap kedua pejabat negara tersebut lebih memperlihatkan adanya pertarungan politik.

Karena itu, dia menyatakan, sudah tepat pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa Boediono dan Sri Mulyani tidak perlu nonaktif dari jabatannya selama Pansus Hak Angket Bank Century DPR RI bekerja.

Dalam perkembangan kerja panitia angket, Yuslim mengatakan belum ada indikasi yang jelas siapa yang menerima aliran dana talangan (bailout) Bank Century sehingga terkesan panitia angket bingung sendiri.

"Kita bisa menyaksikan panitia angket berupaya terus mencari kemana aliran dana dan memanggil mereka yang diduga terkait. Akhirnya, panitia bisa bingung dan `termakan` diri sendiri," kata dia.

Menurut dia, panitia angket akan kesulitan dalam mengambil kesimpulan terhadap kasus tersebut.

"Kalau ada kesimpulan nantinya, tidak didasarkan validitas atau hanya keinginan politik," kata dia.

Kepada wpres dan menkeu, dia berharap tetap menjalankan tugas-tugas dengan baik atau tidak perlu terpengaruh gonjang-ganjing politik.

"Jalankan saja program dengan baik, sehingga masyarakat akan semakin mempercayai. Kalau terpengaruh hak angket, keduanya bisa menjadi `makanan empuk` para politisi," ujar dia.

Presiden Yudhoyono sudah menegaskan, Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati tidak perlu nonaktif atau mengundurkan diri selama Panitia Angket DPR RI untuk kasus Bank Century bekerja.

"Tidak perlu berhenti atau diberhentikan dengan catatan embanan tugas bisa dilaksanakan dengan baik sebagai pejabat negara yang menjalankan pemerintahan maupun dalam konteks pemeriksaan Pansus Bank Century," kata Presiden dalam keterangan pers di Kopenhagen, Jumat (18/12) sore.

Kepala Negara juga menyatakan dengan hati yang tulus meminta agar DPR bisa menjalankan tugasnya dengan baik sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas masalah dalam kasus Bank Century.

Kepada semua pihak, Kepala Negara juga meminta agar mendukung program 100 hari kerja pemerintah sehingga menjadi fondasi bagi pembangunan lima tahun ke depan serta memberikan kesejahteraan pada masyarakat. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009