Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa pada Rabu (6/8) terjadi di Ibu Kota, mulai dari Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah DKI Jakarta masuk zona hitam COVID-19 hingga Roy Kiyoshi divonis lima bulan pidana dengan rehabilitasi.
Berikut Redaksi Metropolitan LKBN ANTARA merangkumkan berita kemarin yang masih relevan untuk Anda baca pagi ini. Klik judul untuk membaca lebih lanjut:
1. Wagub DKI bantah adanya zona hitam di ibu kota
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) membantah adanya zona hitam Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di ibu kota.
"Zona hitam itu apa maksudnya? Tidak ada zona hitam," kata Ariza dalam pembicaraan lewat telepon, Rabu.
2. Peti jenazah jadi bahan sosialisasi bahaya COVID-19 di Jakarta
Pemerintah Kota Jakarta Pusat berencana menggunakan peti jenazah di setiap kecamatan untuk menyosialisasikan bahaya COVID-19 bagi warganya agar tak abai protokol kesehatan.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi di Jakarta, Rabu, mengatakan penempatan peti jenazah itu akan dilakukan pada pekan ini, namun masih menunggu instruksi resmi dari Provinsi DKI Jakarta.
3. Pemprov DKI segera cairkan insentif petugas PJLP COVID-19
Pemprov DKI Jakarta segera mencairkan dana insentif petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) COVID-19 meliputi penggali kubur dan sopir ambulans.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengaku telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait pembayaran insentif bagi para petugas pemakaman dan sopir ambulans yang berstatus PJLP itu.
4. Petugas gabungan kumpulkan 380 karung limbah minyak di Pulau Pari
Petugas gabungan bersama masyarakat Pulau Pari berhasil mengumpulkan sebanyak 380 karung limbah tumpahan minyak mentah atau tarbal hingga Rabu petang.
"Limbah itu dimasukkan ke dalam kantong plastik dengan berat berkisar 10-15 kilogram," kata Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kepulauan Seribu, Djoko Rianto Budi Hartono di Jakarta, Rabu.
5.PN Jaksel vonis Roy Kiyoshi lima bulan pidana wajib rehabilitasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Roy Kiyoshi terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika dengan pidana lima bulan dan wajib mengikuti rehabilitasi untuk memulihkan kondisi psikologis dan sosialnya.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020