Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 13 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
"Tim jaksa memeriksa 13 saksi terkait dengan kasus Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hari menyebutkan 13 saksi merupakan pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FH dan tersangka korporasi.
Saksi untuk tersangka FH, yakni Direktur Utama PT Prospera Asset Management Elisabeth Dwika Sari dan Direktur Utama PT Prospera Asset Management Yosep Chandra.
Baca juga: Enam terdakwa Jiwasraya didakwa rugikan negara Rp16,807 triliun
Sementara itu, saksi untuk tersangka korporasi PT Pool Advista Aset Management, yaitu Yulius Emerson, Broker pada PT OCBC Sekuritas Indonesia Kevin, dan Broker pada PT Pool Advista Asset Manajemen Ika.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital, yaitu Direktur PT Himalaya Energy Perkasa Piter Rasiman.
Saksi untuk tersangka Korporasi PT Prospera Asset Management, yakni Willy Sunaryo dari unsur swasta.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Pinnacle Persada Investama, yaitu Direktur PT Area Global Persada/pemegang saham PT PPI Diana Suluh.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Treasure Fund Investama, yaitu Direktur Utama PT Gunung Bara Utama Phang Djaja Hartono dan sales PT Trimegah Sekuritas Meitawati Edianingsih.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Maybank Asset Management, yaitu Syahrial Ridho dan Mantan Kasi Pasar Modal Bagia Dana Divisi Keuangan dan Investasi PT AJS Anggoro Sri Setiaji.
Saksi untuk tersangka korporasi PT Millenium Capital Management, yaitu staf Bagian Dana Sie Pasar Modal PT Asuransi Jiwasraya Bramantyo.
Baca juga: Sidang perdana kasus Jiwasraya dijadwalkan Rabu 3 Juni
"Keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," kata Hari.
Hari memastikan jaksa penyidik menerapkan protokol kesehatan saat pemeriksaan saksi guna mencegah penularan COVID-19 dengan memperhatikan jaga jarak, menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer sebelum maupun sesudah pemeriksaan.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020