Partai politik pun mengalami kondisi sumber daya manusia yang sangat terbatas dalam mengusung calon dalam pilkada.

Jakarta (ANTARA) - DPR RI menilai legislator tidak perlu mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah seperti yang diatur dalam UU Pilkada.

"Anggota DPR dan DPRD tidak perlu mundur ketika mengajukan diri dalam kontestasi pilkada karena penggantinya belum tentu layak," kata anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang mewakili DPR dalam sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin.

Menurut DPR, pengganti legislator yang mengundurkan diri untuk mengikuti pilkada belum tentu dapat menggantikan aspirasi-aspirasi rakyat yang selama ini telah disalurkan melalui anggota DPR terpilih.

Baca juga: MK nilai waktu penanganan pelanggaran pilkada sudah sesuai beban kerja

Proses pergantian antarwaktu (PAW) disebutnya juga bukan proses yang singkat karena melalui beberapa tahapan yang melibatkan partai politik, DPR, DPRD, KPU, KPUD, Presiden, dan Menteri Dalam Negeri.

"Belajar dari pengalaman belum lama ini, dalam tahapan PAW tersebut terdapat celah korupsi yang dilakukan oleh PAW anggota DPR dengan anggota KPU. Hal ini menunjukkan PAW justru menimbulkan permasalahan baru," kata Arteria.

Selanjutnya, daerah-daerah pemilihan tertentu yang memiliki calon dan kursi terbatas, menurut dia, partai politik hanya menempatkan satu atau dua orang untuk dicalonkan, sementara calon-calon nomor urut berikutnya hanya calon pelengkap yang belum tentu siap menggantikan legislator yang mengundurkan diri.

Selain itu, syarat mundurnya legislator untuk mengikuti pilkada diklaimnya dapat menyebabkan daerah kekurangan pemimpin-pemimpin potensial yang sebenarnya layak untuk dipilih.

Baca juga: Sidang MK, pengunduran diri disebut wujud tanggung jawab kepada rakyat

Arteria mengatakan bahwa partai politik pun mengalami kondisi sumber daya manusia yang sangat terbatas dalam mengusung calon dalam pilkada.

"Ketika muncul pengaturan yang mewajibkan mundurnya anggota DPR, DPRD seperti saat ini, pada akhirnya fungsi-fungsi yang seharusnya partai dapat laksanakan tersebut menjadi tumpul, tidak berjalan, dan diamputasi," ucap Arteria.

Adapun uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) itu dimohonkan anggota DPR Anwar Hafid serta anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Dt. Intan Baso.

Baca juga: Ambang batas pilkada diusulkan turun, KPU: harus sesuai UU

Para pemohon menguji Pasal 7 Ayat (2) Huruf s UU Pilkada yang mengatur syarat pengunduran diri anggota legislatif setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Para pemohon mendalilkan semestinya legislator disamakan dengan calon pertahana atau menteri yang hanya diwajibkan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara pada saat kampanye.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020