Yogyakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal DPP PDIP Pramono Anung menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kewenangan untuk tidak melaksanakan imbauan Pansus Bank Century yang meminta Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani dinonaktifkan.
"Apa yang menjadi kesepakatan Pansus Bank Century di DPR RI adalah imbauan dan bukan keputusan, karena kedua hal itu memiliki konteks yang berbeda sehingga apabila presiden memilih untuk tidak menonaktifkan Wapres dan Menkeu, itu adalah kewenangan presiden," kata Pramono usai membuka Rapat Kerja Daerah PDIP DPD Yogyakarta, Minggu.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa imbauan Pansus tersebut didasarkan pada nilai moral dalam pengungkapan kasus Bank Century sehingga penonaktifan Wapres dan Menkeu diharapkan dapat menggali kasus itu lebih dalam.
"Pansus tidak memiliki beban psikologis saat menggali informasi dari Wapres dan Menkeu karena kedudukan mereka," katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa penonaktifan seseorang dari jabatan saat harus menjalani pemeriksaan adalah hal yang biasa, seperti yang harus dijalani oleh Ritonga saat diperiksa oleh Tim Delapan dalam kasus kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun demikian, ia tetap menegaskan bahwa PDIP memiliki data yang kuat atas persoalan Bank Century, terkait dengan bailout sebesar Rp6,7 triliun dengan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Kami akan fokus pada faktor alasan mengapa Bank Century mendapatkan dana sebesar itu dan siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab dan PDIP akan tetap fokus untuk mengawal Pansus," katanya.
Ia mengatakan bahwa pemerintahan SBY-Boediono belum menikmati masa "bulan madu" selama 60 hari memerintah karena banyak terjadi masalah, dimulai dari kriminalisasi KPK hingga Bank Century.
Sementara itu, dalam Rakerda DPD DIY tersebut Pramono menyatakan bahwa Kongres III PDIP akan dilakukan di Bali pada 8-11 April.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009