Padang (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Patrialis Akbar, berjanji akan membahas kasus-kasus pelanggaran hukum "kecil" yang menyentuh sisi kemanusiaan ke rapat Menkopolhukam pekan depan.

Sejumlah kasus pelanggaran hukum "kecil" adalah kasus-kasus yang belakangan menjadi sorotan media seperti kasus pencurian 3 buah kakao di Banyumas, Jateng, yang membuat Minah dikurung lebih dari 1 bulan dan pencurian kapas di Batang di provinsi yang sama.

"Kita akan bicarakan (penanganan kasus kemanusiaan) dengan Kapolri dan jaksa agung pada rapat Menkopolhukam pekan depan," katanya dalam kunjungan kerja ke sejumlah Lapas di Sumatera Barat, Minggu.

Seperti diketahui, sejumlah kasus kemanusiaan, mengundang perhatian publik dari kasus pencuri kakao, Ny Minah yang divonis 1,5 bulan, dan pencuri semangka yang divonis dua bulan 10 hari.

Atau Ny Nurlaela yang harus mendekam ditahan selama empat bulan karena mencuri dua kaleng susu ukuran sedang.

Ia mengatakan, pembahasan tersebut tidak lain untuk menyamakan persepsi atau operasionalisasi penanganan perkara yang harus mengedepankan kemanusiaan.

Dikatakan, jangan sampai penanganan perkara yang berbau kemanusiaan itu, ujung-ujungnya masuk penjara. "Setidaknya bisa diselesaikan dahulu melalui mediasi," katanya.

Atau, kata dia, bisa saja penanganan kasus kemanusiaan itu, cukup ditahan selama satu minggu sebagai shock therapy.

"Penahanan satu minggu untuk pelaku pidana (tindak pidana ringan seperti mencuri untuk kebutuhan), sebagai hukuman untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," katanya.

Karena itu, ia mengharapkan polisi dan kejaksaan, untuk memilah-milah mana kasus yang layak tetap maju ke pengadilan atau tidak.

"Jaksa sendiri sebenarnya punya wewenang dalam penuntutan, maka setidaknya bisa memberikan tuntutan terlalu besar-besar," katanya.

Ia menambahkan tentunya kita harus memerangi kejahatan yang berdampak untuk orang lain atau orang banyak.

"Tapi harus dipertimbangkan juga (unsur kemanusiaannya)," katanya.

Sebelumnya seperti diberitakan di sejumlah media online, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan sulit untuk merumuskan kata keadilan dalam penanganan perkara.

"Sekarang ada rasa keadilan, tapi saya sulit merumuskan bagaimana rasa keadilan itu," katanya.*
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009